Makalah tentang Hakikah dan Majaz.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara garis besar metode penemuan hukum
Islam itu terdiri atas dua macam, yakni metode yang menkhususkan kajiannya
kepada faktor kebahasaan (lughawiyah) atau disebut juga metode lafzhiah. Yang
kedua adalah yang memfokuskan kajiannya pada pada tujuan syariat dalam
menetapkan hukum, atau biasa juga disebut dengan metode maqashid atau
maknawiyah.
Metode lafzhiah atau
lughawiyah tersebut didasarkan pada pandangan bahwa sumber utama hukum Islam
adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Kedua sumber ini berbentuk teks atau nash yang
berbahasa Arab. Oleh karena itu untuk memahami pesan-pesan al-Qur’an dan Hadits
secara baik dan benar haruslah berpedoman kepada aturan-aturan bahasa Arab yang
ada. Rasulullah sebagai penerima wahyu memberi pedoman kebahasaan yang bersifat
khusus untuk memahami teks ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang berkaitan dengan
hukum syara’.
Pada dasarnya, bahasa Arab
menggunakan berbagai bentuk, cara, cakupan, dan tingkatan kejelasan redaksi
dalam menyampaikan pesan. Dalam konteks memahami teks-teks al-Qur’an dan Hadits
yang berkaitan dengan hukum, redaksi/lafal bahasa Arab dapat dilihat dari
lima segi utama, yaitu segi bentuk-bentuk perintah dan larangan, segi tingkat
kejelasan maknanya, segi cakupan maknanya, segi tunjukan maknanya, dan segi
penggunaannya.
Didalam makalah ini penulis
mencoba untuk membahas lafal ditinjau dari segi penggunaannya, yaitu berupa
haqiqah dan majaz. Dan juga yang berkaitan dengannya yaitu sharih dan kinayah,
dan bagaimana pemikiran ulama mazhab dalam memahami lafaz dari segi penggunaannya
tersebut.[1]
B.
Rumusan Masalah
3. Pengertian Majaz?
4. Macam-Macam Majaz?
5. Cara Mengetahui Haqiqah dan
Majaz?
6. Ketentuan yang berkenaan dengan
Haqiqah dan Majaz?
1. Untuk mengetahui Pengertian Haqiqah.
2. Untuk mengetahui Macam-Macam
Haqiqah.
3. Untuk mengetahui
Pengertian Majaz.
4. Untuk mengetahui
Macam-Macam Majaz.
5. Untuk mengetahui Cara
Mengetahui Haqiqah dan Majaz.
6. Untuk mengetahui Ketentuan yang berkenaan dengan Haqiqah
dan Majaz.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haqiqah
Haqiqah dan majaz adalah dua
kata dalam bentuk muthadayyifan atau relative term, dalam arti sebagai dua kata
yang selalu berdampingan dan setiap kata akan masuk ke dalam salah satu di antaranya.
Ada beberapa
rumusan yang dikemukakan ulama tentang pengertian haqiqah itu, yakni:
1. Menurut Ibnu Subki: “Lafaz yang
digunakan untuk apa lafaz itu di tentukan pada mulanya”.
2. Menurut Ibnu Kudamah: “Lafaz
yang digunakan untuk sasarannya semula”.
3. Menurut Wahabah Zuhaili: “Setiap lafaz
yang digunakan untuk menunjukkan arti yang semestinya bagi sesuatu yang sudah
maklum (lumrah) untuk dipahami”.
Beberapa
definisi di atas
mengandung pengertian bahwasanya haqiqah
adalah suatu lafaz yang digunakan menurut asalnya untuk maksud tertentu.
Maksudnya lafaz tersebut digunakan oleh perumus bahasa memang untuk itu.
Seperti kata “kursi”; menurut asalnya
memang digunakan untuk tempat tertentu yang memiliki sandaran dan kaki.
Meskipun kemudian kata “kursi“ itu sering pula digunakan untuk pengertian
kekuasaan, namun tujuan semula kata “kursi” itu bukan untuk itu, tetapi “tempat
duduk”. Sedangkan penggunaan suatu kata untuk sasaran (pengertian) lain dinamai
“majaz”. Laafaz itu tidak disifati bahwa ia haqiqah atau majaz kecuali setelah
digunakan.[2]
Suatu lafal tidak dapat
dinilai dan diberi predikat sebagai haqiqah atau majaz, sebelum digunakan untuk
menunjuk suatu pengertian secara terminologi oleh penggunanya. Dengan kata
lain, jika suatu komunitas menggunakan suatu lafal sesuai dengan makna terminologi
(istilah), maka
lafal tersebut diberi predikat “haqiqah”. Tetapi jika yang mereka maksud bukan
makna terminologinya, maka lafal tersebut diberi predikat “majaz”. Dalam
pemberian sifat kepada suatu lafal sebagai haqiqah atau majaz, tergantung pula
kepada komunitas pengguna lafal tersebut.[3]
B. Macam-Macam Haqiqah.
Dari segi ketetapannya
sebagai haqiqah, para ulama membagi haqiqah itu kepada beberapa bentuk :
1. Haqiqah Lughawiyyah: “Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya
secara Bahasa”.
Contohnya : sholat, maka sesungguhnya haqiqahnya
secara bahasa adalah doa, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan
ahli bahasa.
2. Haqiqah Syar’iyah: Lafaz yang digunakan
untuk makna yang di tentukan untuk itu oleh syara’.
Umpamanya lafazh
shalat untuk perbuatan tertentu yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang di
mulai dengan “takbir” dan disudahi dengan “salam”. Makna shalat yang
menurut asal bahasa adalah do’a.
3. Haqiqah ‘Urfiyah Khashshah: “Lafazh yang digunakan untuk arti menurut kebiasaan
tertentu yang biasa digunakan oleh suatu kelompok atau sebagian diantaranya.
4. Haqiqah “urfiah “ammah: Yang ditetapkan
oleh kebiasan yang berlaku secara umum.
Lafazh yang digunakan
dalam makna menurut yang berlaku dalam kebiasaan umum”.
Apabila pemindahan makna
tersebut disebabkan adanya urf, maka dinamai dengan haqiqah ‘urfiah. Misalnya
kata ( دابة : Dābbat) pada asalnya digunakan untuk menunjukkan arti setiap
makhluk yang berjalan di bumi, mencakup manusia dan hewan. Akan tetapi
kebiasaan ahli bahasa (‘urf) digunakan untuk hewan yang berkaki empat.
Implikasinya makna yang pertama dijauhi.
Adapun manfaat dari
mengetahui pembagian haqiqah menjadi tiga macam yaitu: Agar kita membawa setiap
lafadz pada makna haqiqah dalam tempat yang semestinya sesuai dengan
penggunaannya. Maka dalam penggunaan ahli bahasa lafadz dibawa kepada haqiqah
lughowiyyah dan dalam penggunaan syar’i dibawa kepada haqiqah syar’iyyah dan
dalam penggunaan ahli ‘urf dibawa kepada haqiqah ‘urfiyyah.
Adapaun mengenai
kehujjahan lafal haqiqah, maka ulama ushul fiqih sepakat menyatakan bahwa suatu
lafal harus digunakan dalam makna haqiqahnya, baik haqiqah bahasa, syara’,
maupun urf selama tidak ada indikasi yang mamalingkannya dari makna tersebut.[4]
Sedangkan
mengenai pengertian Majaz, maka para ulama Ushul memberikan definisi yang
beragam, secara bahasa kata majaz diambil dari kata (اجاز الموضوع) yang artinya
meninggalkan atau menempuh suatu tempat. Sedangkan menurut istilah majaz adalah
menggunakan suatu kata bukan pada makna asalnya, karena adanya qarinah
(indikasi) yang mencegah penggunaan makna asal, disertai adanya hubungan antara
kedua makna yang digunakan dan makna asal.
Beberapa
ulama ushul merumuskan pengertian majaz itu secara beragam, namun memiliki
pengertian yang berdekatan dan saling melengkapi,yaitu:
1.
Menurut Al-Sarkhisi yaitu: “Nama untuk setiap
lafaz yang dipinjam untuk digunakan bagi maksud di luar apa yang ditentukan”.
2.
Menurut Ibnu Qudamah yaitu: “Lafaz yang digunakan bukan untuk apa yang
ditentukan dalam bentuk yang dibenarkan”.
3.
Menurut
Ibnu Subki yaitu: “Lafaz yang digunakan untuk pembentukan kedua karena adanya
keterkaitan”.
Dari
beberapa contoh definisi diatas dapat dirumuskan pengertian lafaz majaz
tersebut yaitu :
1.
Lafaz itu tidak menunjukkan kepada arti yang
sebenarnya sebagaimana yang dikehendaki oleh suatu bahasa;
2.
Lafaz dengan bukan menurut arti sebenarnya itu
dipinjam untuk digunakan dalam memberi arti kepada apa yang dimaksud;
3.
Antara sasaran dari arti lafaz yang digunakan dengan
sasaran yang dipinjam dari arti lafaz itu memang ada kaitannya.[5]
Contoh,
umpamanya kata “kursi” dipinjam untuk arti “kekuasaan”. Lafaz “kursi” menurut
hakikatnya digunakan untuk “tempat duduk”. Lafaz itu dipinjam untuk arti
“kekuasaan”. Antara “tempat duduk” dengan “kekuasaan” itu memang ada kaitannya
yaitu bahwa kekuasaan itu dilaksanakan dari “kursi” (tempat duduk) dan sering
disimbolkan dengan kursi singgasana. Bahwa yang dimaksud dengan suatu lafal
adalah makna majaznya dapat diketahui dengan adanya qarinah atau tanda-tanda
yang menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh si pembicara bukan makna haqiqinya,
tetapi adalah makna majazinya.[6]
Adapun
macam-macam majaz, sebagaimana yang disebutkan oleh DR. Wahbah Zuhaili seperti halnya pada
haqiqah adalah sebagai berikut :
1. Majaz lughawi yaitu menggunakan lafaz
bukan untuk arti yang sesungguhnya, karena adanya qarinah lughawi, atau
tuntutan kebahasaan. Seperti menggunakan kata asad (yang artinya macan)
digunakan untuk arti : “ laki-laki yang pemberani”.
Menurut Utsaimin, Maka
jika majaz tersebut dengan penyerupaan, dinamakan majaz Isti’arah (استعارة),
seperti majaz pada lafadz singa untuk seorang laki-laki yang pemberani.
Isti’arah (peminjaman kata lain) itu merupakan bentuk yang terbanyak dari
penggunaan lafaz majaz.
2. Majaz Syar’i, yaitu menggunakan lafaz
bukan untuk arti yang sesungguhnya, karena ada qarinah syar’iyah. Seperti
menggunakan lafaz shalat (yang arti aslinya adalah do’a) digunakan untuk arti
“suatu ibadah tertentu”.
3. Majaz ‘Urfi Khas, yaitu menggunakan lafaz
bukan untuk arti yang sesungguhnya karena adanya tuntutan kebiasaan yang
tertentu. Seperti menggunakan lafaz الحال yang artinya “berubah” digunakan
untuk menentukan keadaan seseorang yang baik ataupun yang buruk.
4. Majaz ‘Urfi ‘Am, yaitu menggunakan lafaz
bukan untuk arti yang sesungguhnya karena adanya kecocokan dan tuntutan
kebiasaan yang umum (menyeluruh). Seperti menggunakan lafaz الدابة yang artinya
hewan, digunakan untuk arti “orang yang bodoh”.[7]
E.
Cara
Mengetahui Haqiqah dan Majaz.
Asal
penggunaan kata (menurut prinsipnya) adalah menurut hakikatnya dan tidak
beralih kepada penggunaan majaz, kecuali dalam keadaan yang terpaksa. Suatu
kata baru dapat diketahui keadaannya sebagai majaz bila ada qarinah (petunjuk)
yang mengirimnya. Karena itu perlu diketahui yang haqiqah dan majaz itu dan
antara keduanya dapat dibedakan.
Adapun
untuk mengetahui lafaz haqiqah adalah secara sima’i (سماعى ) yaitu dari
pendengaran terhadap apa yang bisa dilakukan orang-orang dalam berbahasa. Tidak
ada cara lain untuk mengetahuinya selain dari itu. Juga tidak dapat diketahui
melalui analogi. Sebagaimana keadaan hukum syara’ yang tidak dapat dikjetahui
kecuali melalui nash syara’ itu sendiri.
F.
Ketentuan yang berkenaan dengan Haqiqah dan Majaz.
Adapun beberapa ketentuan
atau hukum yang berhubungan dengan haqiqah dan majaz adalah sebagai berikut:
1. Bila suatu lafaz digunakan antara haqiqah
atau majaz, maka lafaz itu ditetapkan sebagai haqiqah, karena menurut asalnya
penggunaan suatu lafaz atau kata adalah untuk haqiqahnya.
Lafaz itupun bukan mujmal
( مجمال) kecuali bila ada dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah
majaz. Dengan menjadikan setiap lafaz yang memugkinkan untuk dijadikan majaz
sebagai mujmal, maka tercapai yang dimaksud , yaitu pemahaman.
2. Pada haqiqah harus ada sasaran atau
maudhu’ dari lafaz yang digunakan, baik dalam bentuk perintah atau larangan,
dalam bentuk umum atau khusus. Begitu pula pada majaz, juga harus ada sasaran
yang digunakan untuk lafaz yang lainnya, baik dalam bentuk umum ataupun khusus.
Dan antara dua bentuk lafaz itu tidak terdapat pertentangan ; karena majaz itu
adalah pengganti haqiqah. Dalam hal ini terdapat kaidah: “Asal penggunaan lafaz
adalah haqiqah dan tidak beralih kepada majaz kecuali ada hajat atau dharurat.”
3. Haqiqah dan majaz itu tidak mungkin berkumpul pada satu
lafaz dalam keadaan yang sama. Artinya masing-masing harus mengikuti tujuan
sendiri-sendiri; karena haqiqah adalah asalnya sedangkan majaz adalah kata yang dipinjam.
Keduanya tidak dapat berkumpul dalam satu lafaz.[8]
Bila yang dimaksud suatu
lafaz adalah haqiqah, maka majaz tidak diperlukan. Sebaliknya, bila yang
dimaksud suatu lafaz adalah majaz , maka haqiqahnya tidak diperlukan lagi.
Dikalangan ulama Hanafiah
ada yang berpendapat bahwa antara haqiqah dan majaz, keduanya dapat bertemu
dalam dua tempat yang berbeda, dengan syarat, majaz itu tidak makan sampai
mendesak haqiqah.
Dalam al-Qur’an surat
an-Nisa’ ayat; 23 Allah berfirman :
﴿حُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ﴾
.“Diaharamkan atas kamu ibu-ibumu dan
anak-anakmu.”
Kata “ibu-ibu” ( امها تكم)
dalam bentuk jamak pada ayat tersebut dapat digunakan terhadap nenek, namun
penggunaan untuk “nenek” adalah dalam bentuk majaz. Begitu pula kata
“anak-anak” ( ابناء )dapat digunakan untuk “cucu” adalah dalam bentuk majaz,
sedangkan haqiqahnya adalah untuk anak kandung.[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian
hakikat itu adalah suatu lafaz yang digunakan untuk menurut asalnya untuk maksud
tertentu. Maksudnya lafaz tersebut digunakan oleh perumus bahasa memang untuk
itu. Seperti kata “kursi”; menurut
asalnya memang digunakan untuk tempat tertentu yang memiliki sandaran dan kaki.
Meskipun kemudian kata “kursi“ itu sering pula digunakan untuk pengertian
kekuasaan, namun tujuan semula kata “kursi” itu bukan untuk itu, tetapi “tempat
duduk”. Sedangkan penggunaan suatu kata untuk sasaran (pengertian) lain dinamai
“majaz”. Lafaz itu tidak disifati bahwa ia haqiqah atau majaz kecuali setelah
digunakan. Hakikat ada beberapa macam yaitu :
1. HaqiqahLughawiyyah ( الحقيقة اللغوية)
yaitu “Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara bahasa”.
2. Haqiqah Syar’iyah ( الحقيقة الشرعية) yaituLafaz yang digunakan
untuk makna yang di tentukan untuk itu oleh syara’
3. Haqiqah ‘Urfiyah Khashshah ((الحقيقة العرقية
الخا صة, yaitu“Lafazh yang digunakan untuk arti menurut kebiasaan tertentu yang
biasa digunakan oleh suatu kelompok atau sebagian diantaranya.”
4. Haqiqah “urfiah “ammah (الحقيقة العرقية الخا
ص)yang ditetapkan oleh kebiasan yang berlaku secara umum. Yaitu“Lafazh yang
digunakan dalam makna menurut yang berlaku dalam kebiasaan umum”
Sedangkan
Majaz adalah menggunakan lafal kepada selain pengertian aslinya karena ada
hubungannya dengan makna aslinya itu serta ada qarinah yang menunjukkan untuk
itu. Sama halnya dengan haqiqah, maka majaz juga memiliki beberapa macam yaitu;
1. Majaz lughawi yaitu menggunakan lafaz
bukan untuk arti yang sesungguhnya, karena adanya qarinah lughawi, atau
tuntutan kebahasaan. Seperti menggunakan kata asad (yang artinya macan)
digunakan untuk arti : “ laki-laki yang pemberani”.
2. Majaz Syar’i, yaitu menggunakan lafaz
bukan untuk arti yang sesungguhnya, karena ada qarinah syar’iyah. Seperti
menggunakan lafaz shalat (yang arti aslinya adalah do’a) digunakan untuk arti
“suatu ibadah yang tertentu”.
3. Majaz ‘Urfi Khas, yaitu menggunakan lafaz
bukan untuk arti yang sesungguhnya karena adanya tuntutan kebiasaan yang
tertentu. Seperti menggunakan lafaz الحال yang artinya “berubah” digunakan
untuk menentukan keadaan seseorang yang baik ataupun yang buruk.
4. Majaz ‘Urfi ‘Am, yaitu menggunakan lafaz
bukan untuk arti yang sesungguhnya karena adanya kecocokan dan tuntutan
kebiasaan yang umum (menyeluruh). Seperti menggunakan lafaz الدابة yang artinya
hewan,
Demikianlah
makalah singkat ini penulis buat, dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan.
Masukan dan saran penulis butuhkan dalam rangka penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis ucapkan terima kasih dan Alhamdilillahi Rabbil ‘Alamiin.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz
Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, Ikhtiar Baru Van
Hoeve; 2006.
Abdul Rahman
Dahlan, Ushul Fiqih, Jakarta; Amzah;
2014, cet. 3.
Ali Hasabalah,
Ushul Al-Tasyri’ al-Islamiy, Kairo, Daarul Ma’arif; 1971, cet. 4.
Amir Syarifuddin,
Ushul Fiqih Jilid 2, Jakarta; Logos Wacana Ilmu, ; 1999, cet.
1.
Atho’ bin Kholil,
Taisiril Wushul Ilal Ushul, ashakimppa.blogspot.com.
Muhammad bin
Shalih al-‘Utsaimin,
al-Ushul Min ‘Ilmin Ushul, Iskandariyah, Darul Iman; 2001.
Satria Efendi,
M.Zen, Ushul
Fiqih, Jakarta, Kencana; 2012.
Totok Jumantoro, Samsul Munir
Amin, Kamus IlmuUshul Fikih, Jakarta, Amzah;2009.
Wahbah Zuhaili,
Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Damsyiq, Darul Fikri; 1986.
[1] Abdul Rahman Dahlan, Ushul Fiqih,(
Jakarta; Amzah; 2014) cet. 3.
h. 297
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih
Jilid 2, (Jakarta; Logos Wacana Ilmu, ; 1999), cet. 1. h. 25
[3] Wahbah Zuhaili, Ushul Al-Fiqh
Al-Islami, (Damsyiq, Darul Fikri; 1986), h. 292
[4] Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin,
al-Ushul Min ‘Ilmin Ushul,( Iskandariyah, Darul Iman; 2001), h. 15
[5] Ali Hasabalah, Ushul Al-Tasyri’
al-Islamiy, (Kairo, Daarul Ma’arif; 1971, cet. 4. h. 253
[6] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi
Hukum Islam, (Jakarta, Ikhtiar Baru Van Hoeve; 2006), h.501
[7] Satria Efendi, M.Zen, Ushul Fiqih,
(Jakarta, Kencana; 2012), h.229
[8] Atho’ bin Kholil, Taisiril Wushul
Ilal Ushul, (ashakimppa.blogspot.com), h. 202
[9] Totok Jumantoro, Samsul Munir
Amin, Kamus IlmuUshul Fikih, (Jakarta, Amzah;2009) h. 187
Komentar
Posting Komentar