Makalah tentang Hakikah dan Majaz.

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Secara garis besar metode penemuan hukum Islam itu terdiri atas dua macam, yakni metode yang menkhususkan kajiannya kepada faktor kebahasaan (lughawiyah) atau disebut juga metode lafzhiah. Yang kedua adalah yang memfokuskan kajiannya pada pada tujuan syariat dalam menetapkan hukum, atau biasa juga disebut dengan metode maqashid atau maknawiyah.

Metode lafzhiah atau lughawiyah tersebut didasarkan pada pandangan bahwa sumber utama hukum Islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Kedua sumber ini berbentuk teks atau nash yang berbahasa Arab. Oleh karena itu untuk memahami pesan-pesan al-Qur’an dan Hadits secara baik dan benar haruslah berpedoman kepada aturan-aturan bahasa Arab yang ada. Rasulullah sebagai penerima wahyu memberi pedoman kebahasaan yang bersifat khusus untuk memahami teks ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang berkaitan dengan hukum syara’.

Pada dasarnya, bahasa Arab menggunakan berbagai bentuk, cara, cakupan, dan tingkatan kejelasan redaksi dalam menyampaikan pesan. Dalam konteks memahami teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang berkaitan dengan hukum, redaksi/lafal bahasa Arab dapat dilihat dari lima segi utama, yaitu segi bentuk-bentuk perintah dan larangan, segi tingkat kejelasan maknanya, segi cakupan maknanya, segi tunjukan maknanya, dan segi penggunaannya.

Didalam makalah ini penulis mencoba untuk membahas lafal ditinjau dari segi penggunaannya, yaitu berupa haqiqah dan majaz. Dan juga yang berkaitan dengannya yaitu sharih dan kinayah, dan bagaimana pemikiran ulama mazhab dalam memahami lafaz dari segi penggunaannya tersebut.[1]

B.       Rumusan Masalah

1.      Pengertian Haqiqah?

2.      Macam-Macam Haqiqah?

3.      Pengertian Majaz?

4.      Macam-Macam Majaz?

5.      Cara Mengetahui Haqiqah dan Majaz?

6.      Ketentuan yang berkenaan dengan Haqiqah dan Majaz?

C.      Tujuan 

1.    Untuk mengetahui Pengertian Haqiqah.

2.    Untuk mengetahui Macam-Macam Haqiqah.

3.    Untuk mengetahui Pengertian Majaz.

4.    Untuk mengetahui Macam-Macam Majaz.

5.    Untuk mengetahui Cara Mengetahui Haqiqah dan Majaz.

6.    Untuk mengetahui Ketentuan yang berkenaan dengan Haqiqah dan Majaz.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Haqiqah

Haqiqah dan majaz adalah dua kata dalam bentuk muthadayyifan atau relative term, dalam arti sebagai dua kata yang selalu berdampingan dan setiap kata akan masuk ke dalam salah satu di antaranya.

Ada beberapa rumusan yang dikemukakan ulama tentang pengertian haqiqah itu, yakni:

1.    Menurut Ibnu Subki: “Lafaz yang digunakan untuk apa lafaz itu di tentukan pada mulanya”.

2.    Menurut Ibnu Kudamah: Lafaz yang digunakan untuk sasarannya semula”.

3.    Menurut Wahabah Zuhaili: “Setiap lafaz yang digunakan untuk menunjukkan arti yang semestinya bagi sesuatu yang sudah maklum (lumrah) untuk dipahami”.

Beberapa definisi di atas mengandung pengertian bahwasanya haqiqah adalah suatu lafaz yang digunakan menurut asalnya untuk maksud tertentu. Maksudnya lafaz tersebut digunakan oleh perumus bahasa memang untuk itu. Seperti  kata “kursi”; menurut asalnya memang digunakan untuk tempat tertentu yang memiliki sandaran dan kaki. Meskipun kemudian kata “kursi“ itu sering pula digunakan untuk pengertian kekuasaan, namun tujuan semula kata “kursi” itu bukan untuk itu, tetapi “tempat duduk”. Sedangkan penggunaan suatu kata untuk sasaran (pengertian) lain dinamai “majaz”. Laafaz itu tidak disifati bahwa ia haqiqah atau majaz kecuali setelah digunakan.[2]

Suatu lafal tidak dapat dinilai dan diberi predikat sebagai haqiqah atau majaz, sebelum digunakan untuk menunjuk suatu pengertian secara terminologi oleh penggunanya. Dengan kata lain, jika suatu komunitas menggunakan suatu lafal sesuai dengan makna terminologi (istilah), maka lafal tersebut diberi predikat “haqiqah”. Tetapi jika yang mereka maksud bukan makna terminologinya, maka lafal tersebut diberi predikat “majaz”. Dalam pemberian sifat kepada suatu lafal sebagai haqiqah atau majaz, tergantung pula kepada komunitas pengguna lafal tersebut.[3]

B.       Macam-Macam Haqiqah.

Dari segi ketetapannya sebagai haqiqah, para ulama membagi haqiqah itu kepada beberapa bentuk :

1.    Haqiqah Lughawiyyah: “Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara Bahasa”.

Contohnya : sholat, maka sesungguhnya haqiqahnya secara bahasa adalah doa, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli bahasa.

2.    Haqiqah Syar’iyah: Lafaz yang digunakan untuk makna yang di tentukan untuk itu oleh syara’.

Umpamanya lafazh shalat untuk perbuatan tertentu yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang di mulai dengan “takbir” dan disudahi dengan “salam”. Makna shalat yang menurut asal bahasa adalah do’a.

3.    Haqiqah ‘Urfiyah Khashshah: “Lafazh yang digunakan untuk arti menurut kebiasaan tertentu yang biasa digunakan oleh suatu kelompok atau sebagian diantaranya.

4.    Haqiqah “urfiah “ammah: Yang ditetapkan oleh kebiasan yang berlaku secara umum.

Lafazh yang digunakan dalam makna menurut yang berlaku dalam kebiasaan umum”.

Apabila pemindahan makna tersebut disebabkan adanya urf, maka dinamai dengan haqiqah ‘urfiah. Misalnya kata ( دابة : Dābbat) pada asalnya digunakan untuk menunjukkan arti setiap makhluk yang berjalan di bumi, mencakup manusia dan hewan. Akan tetapi kebiasaan ahli bahasa (‘urf) digunakan untuk hewan yang berkaki empat. Implikasinya makna yang pertama dijauhi.

Adapun manfaat dari mengetahui pembagian haqiqah menjadi tiga macam yaitu: Agar kita membawa setiap lafadz pada makna haqiqah dalam tempat yang semestinya sesuai dengan penggunaannya. Maka dalam penggunaan ahli bahasa lafadz dibawa kepada haqiqah lughowiyyah dan dalam penggunaan syar’i dibawa kepada haqiqah syar’iyyah dan dalam penggunaan ahli ‘urf dibawa kepada haqiqah ‘urfiyyah.

Adapaun mengenai kehujjahan lafal haqiqah, maka ulama ushul fiqih sepakat menyatakan bahwa suatu lafal harus digunakan dalam makna haqiqahnya, baik haqiqah bahasa, syara’, maupun urf selama tidak ada indikasi yang mamalingkannya dari makna tersebut.[4]

C.      Pengertian Majaz.

Sedangkan mengenai pengertian Majaz, maka para ulama Ushul memberikan definisi yang beragam, secara bahasa kata majaz diambil dari kata (اجاز الموضوع) yang artinya meninggalkan atau menempuh suatu tempat. Sedangkan menurut istilah majaz adalah menggunakan suatu kata bukan pada makna asalnya, karena adanya qarinah (indikasi) yang mencegah penggunaan makna asal, disertai adanya hubungan antara kedua makna yang digunakan dan makna asal.

Beberapa ulama ushul merumuskan pengertian majaz itu secara beragam, namun memiliki pengertian yang berdekatan dan saling melengkapi,yaitu:

1.    Menurut Al-Sarkhisi yaitu: “Nama untuk setiap lafaz yang dipinjam untuk digunakan bagi maksud di luar apa yang ditentukan”.

2.    Menurut Ibnu Qudamah yaitu: “Lafaz yang digunakan bukan untuk apa yang ditentukan dalam bentuk yang dibenarkan”.

3.    Menurut Ibnu Subki yaitu: “Lafaz yang digunakan untuk pembentukan kedua karena adanya keterkaitan”.

Dari beberapa contoh definisi diatas dapat dirumuskan pengertian lafaz majaz tersebut yaitu :

1.    Lafaz itu tidak menunjukkan kepada arti yang sebenarnya sebagaimana yang dikehendaki oleh suatu bahasa;

2.    Lafaz dengan bukan menurut arti sebenarnya itu dipinjam untuk digunakan dalam memberi arti kepada apa yang dimaksud;

3.    Antara sasaran dari arti lafaz yang digunakan dengan sasaran yang dipinjam dari arti lafaz itu memang ada kaitannya.[5]

Contoh, umpamanya kata “kursi” dipinjam untuk arti “kekuasaan”. Lafaz “kursi” menurut hakikatnya digunakan untuk “tempat duduk”. Lafaz itu dipinjam untuk arti “kekuasaan”. Antara “tempat duduk” dengan “kekuasaan” itu memang ada kaitannya yaitu bahwa kekuasaan itu dilaksanakan dari “kursi” (tempat duduk) dan sering disimbolkan dengan kursi singgasana. Bahwa yang dimaksud dengan suatu lafal adalah makna majaznya dapat diketahui dengan adanya qarinah atau tanda-tanda yang menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh si pembicara bukan makna haqiqinya, tetapi adalah makna majazinya.[6]

D.      Macam-Macam Majaz.

Adapun macam-macam majaz, sebagaimana yang disebutkan oleh DR. Wahbah Zuhaili seperti halnya pada haqiqah adalah sebagai berikut :

1.    Majaz lughawi yaitu menggunakan lafaz bukan untuk arti yang sesungguhnya, karena adanya qarinah lughawi, atau tuntutan kebahasaan. Seperti menggunakan kata asad (yang artinya macan) digunakan untuk arti : “ laki-laki yang pemberani”.

Menurut Utsaimin, Maka jika majaz tersebut dengan penyerupaan, dinamakan majaz Isti’arah (استعارة), seperti majaz pada lafadz singa untuk seorang laki-laki yang pemberani. Isti’arah (peminjaman kata lain) itu merupakan bentuk yang terbanyak dari penggunaan lafaz majaz.

2.    Majaz Syar’i, yaitu menggunakan lafaz bukan untuk arti yang sesungguhnya, karena ada qarinah syar’iyah. Seperti menggunakan lafaz shalat (yang arti aslinya adalah do’a) digunakan untuk arti “suatu ibadah tertentu”.

3.    Majaz ‘Urfi Khas, yaitu menggunakan lafaz bukan untuk arti yang sesungguhnya karena adanya tuntutan kebiasaan yang tertentu. Seperti menggunakan lafaz الحال yang artinya “berubah” digunakan untuk menentukan keadaan seseorang yang baik ataupun yang buruk.

4.    Majaz ‘Urfi ‘Am, yaitu menggunakan lafaz bukan untuk arti yang sesungguhnya karena adanya kecocokan dan tuntutan kebiasaan yang umum (menyeluruh). Seperti menggunakan lafaz الدابة yang artinya hewan, digunakan untuk arti “orang yang bodoh”.[7]

E.       Cara Mengetahui Haqiqah dan Majaz.

Asal penggunaan kata (menurut prinsipnya) adalah menurut hakikatnya dan tidak beralih kepada penggunaan majaz, kecuali dalam keadaan yang terpaksa. Suatu kata baru dapat diketahui keadaannya sebagai majaz bila ada qarinah (petunjuk) yang mengirimnya. Karena itu perlu diketahui yang haqiqah dan majaz itu dan antara keduanya dapat dibedakan.

Adapun untuk mengetahui lafaz haqiqah adalah secara sima’i (سماعى ) yaitu dari pendengaran terhadap apa yang bisa dilakukan orang-orang dalam berbahasa. Tidak ada cara lain untuk mengetahuinya selain dari itu. Juga tidak dapat diketahui melalui analogi. Sebagaimana keadaan hukum syara’ yang tidak dapat dikjetahui kecuali melalui nash syara’ itu sendiri.

F.       Ketentuan yang berkenaan dengan Haqiqah dan Majaz.

Adapun beberapa ketentuan atau hukum yang berhubungan dengan haqiqah dan majaz adalah sebagai berikut:

1.    Bila suatu lafaz digunakan antara haqiqah atau majaz, maka lafaz itu ditetapkan sebagai haqiqah, karena menurut asalnya penggunaan suatu lafaz atau kata adalah untuk haqiqahnya.

Lafaz itupun bukan mujmal ( مجمال) kecuali bila ada dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah majaz. Dengan menjadikan setiap lafaz yang memugkinkan untuk dijadikan majaz sebagai mujmal, maka tercapai yang dimaksud , yaitu pemahaman.

2.    Pada haqiqah harus ada sasaran atau maudhu’ dari lafaz yang digunakan, baik dalam bentuk perintah atau larangan, dalam bentuk umum atau khusus. Begitu pula pada majaz, juga harus ada sasaran yang digunakan untuk lafaz yang lainnya, baik dalam bentuk umum ataupun khusus. Dan antara dua bentuk lafaz itu tidak terdapat pertentangan ; karena majaz itu adalah pengganti haqiqah. Dalam hal ini terdapat kaidah: “Asal penggunaan lafaz adalah haqiqah dan tidak beralih kepada majaz kecuali ada hajat atau dharurat.”

3.    Haqiqah dan majaz itu tidak mungkin berkumpul pada satu lafaz dalam keadaan yang sama. Artinya masing-masing harus mengikuti tujuan sendiri-sendiri; karena haqiqah adalah asalnya sedangkan majaz adalah kata yang dipinjam. Keduanya tidak dapat berkumpul dalam satu lafaz.[8]

Bila yang dimaksud suatu lafaz adalah haqiqah, maka majaz tidak diperlukan. Sebaliknya, bila yang dimaksud suatu lafaz adalah majaz , maka haqiqahnya tidak diperlukan lagi.

Dikalangan ulama Hanafiah ada yang berpendapat bahwa antara haqiqah dan majaz, keduanya dapat bertemu dalam dua tempat yang berbeda, dengan syarat, majaz itu tidak makan sampai mendesak haqiqah.

Dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat; 23 Allah berfirman :

﴿حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ

.“Diaharamkan atas kamu ibu-ibumu dan anak-anakmu.”

Kata “ibu-ibu” ( امها تكم) dalam bentuk jamak pada ayat tersebut dapat digunakan terhadap nenek, namun penggunaan untuk “nenek” adalah dalam bentuk majaz. Begitu pula kata “anak-anak” ( ابناء )dapat digunakan untuk “cucu” adalah dalam bentuk majaz, sedangkan haqiqahnya adalah untuk anak kandung.[9]

BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Pengertian hakikat itu adalah suatu lafaz yang digunakan untuk menurut asalnya untuk maksud tertentu. Maksudnya lafaz tersebut digunakan oleh perumus bahasa memang untuk itu. Seperti  kata “kursi”; menurut asalnya memang digunakan untuk tempat tertentu yang memiliki sandaran dan kaki. Meskipun kemudian kata “kursi“ itu sering pula digunakan untuk pengertian kekuasaan, namun tujuan semula kata “kursi” itu bukan untuk itu, tetapi “tempat duduk”. Sedangkan penggunaan suatu kata untuk sasaran (pengertian) lain dinamai “majaz”. Lafaz itu tidak disifati bahwa ia haqiqah atau majaz kecuali setelah digunakan. Hakikat ada beberapa macam yaitu :

1.    HaqiqahLughawiyyah ( الحقيقة اللغوية) yaitu “Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara bahasa”.

2.    Haqiqah Syar’iyah (  الحقيقة الشرعية) yaituLafaz yang digunakan untuk makna yang di tentukan untuk itu oleh syara’

3.    Haqiqah ‘Urfiyah Khashshah ((الحقيقة العرقية الخا صة, yaitu“Lafazh yang digunakan untuk arti menurut kebiasaan tertentu yang biasa digunakan oleh suatu kelompok atau sebagian diantaranya.”

4.    Haqiqah “urfiah “ammah (الحقيقة العرقية الخا ص)yang ditetapkan oleh kebiasan yang berlaku secara umum. Yaitu“Lafazh yang digunakan dalam makna menurut yang berlaku dalam kebiasaan umum”

Sedangkan Majaz adalah menggunakan lafal kepada selain pengertian aslinya karena ada hubungannya dengan makna aslinya itu serta ada qarinah yang menunjukkan untuk itu. Sama halnya dengan haqiqah, maka majaz juga memiliki beberapa macam yaitu;

1.    Majaz lughawi yaitu menggunakan lafaz bukan untuk arti yang sesungguhnya, karena adanya qarinah lughawi, atau tuntutan kebahasaan. Seperti menggunakan kata asad (yang artinya macan) digunakan untuk arti : “ laki-laki yang pemberani”.

2.    Majaz Syar’i, yaitu menggunakan lafaz bukan untuk arti yang sesungguhnya, karena ada qarinah syar’iyah. Seperti menggunakan lafaz shalat (yang arti aslinya adalah do’a) digunakan untuk arti “suatu ibadah yang tertentu”.

3.    Majaz ‘Urfi Khas, yaitu menggunakan lafaz bukan untuk arti yang sesungguhnya karena adanya tuntutan kebiasaan yang tertentu. Seperti menggunakan lafaz الحال yang artinya “berubah” digunakan untuk menentukan keadaan seseorang yang baik ataupun yang buruk.

4.    Majaz ‘Urfi ‘Am, yaitu menggunakan lafaz bukan untuk arti yang sesungguhnya karena adanya kecocokan dan tuntutan kebiasaan yang umum (menyeluruh). Seperti menggunakan lafaz الدابة yang artinya hewan,

Demikianlah makalah singkat ini penulis buat, dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan. Masukan dan saran penulis butuhkan dalam rangka penyempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis ucapkan terima kasih dan Alhamdilillahi Rabbil ‘Alamiin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, Ikhtiar Baru Van Hoeve; 2006.

Abdul Rahman Dahlan, Ushul Fiqih, Jakarta; Amzah; 2014, cet. 3.

Ali Hasabalah, Ushul Al-Tasyri’ al-Islamiy, Kairo, Daarul Ma’arif; 1971, cet. 4.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid 2, Jakarta; Logos Wacana Ilmu, ; 1999, cet. 1.

Atho’ bin Kholil, Taisiril Wushul Ilal Ushul, ashakimppa.blogspot.com.

Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, al-Ushul Min ‘Ilmin Ushul, Iskandariyah, Darul Iman; 2001.

Satria Efendi, M.Zen, Ushul Fiqih, Jakarta, Kencana; 2012.

Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin, Kamus IlmuUshul Fikih, Jakarta, Amzah;2009.

Wahbah Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Damsyiq, Darul Fikri; 1986.

 



[1] Abdul Rahman Dahlan, Ushul Fiqih,( Jakarta; Amzah; 2014) cet. 3. h. 297

[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid 2, (Jakarta; Logos Wacana Ilmu, ; 1999), cet. 1. h. 25

[3] Wahbah Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, (Damsyiq, Darul Fikri; 1986), h. 292

[4] Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, al-Ushul Min ‘Ilmin Ushul,( Iskandariyah, Darul Iman; 2001), h. 15

[5] Ali Hasabalah, Ushul Al-Tasyri’ al-Islamiy, (Kairo, Daarul Ma’arif; 1971, cet. 4. h. 253

[6] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta, Ikhtiar Baru Van Hoeve; 2006), h.501

[7] Satria Efendi, M.Zen, Ushul Fiqih, (Jakarta, Kencana; 2012), h.229

[8] Atho’ bin Kholil, Taisiril Wushul Ilal Ushul, (ashakimppa.blogspot.com), h. 202

[9] Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin, Kamus IlmuUshul Fikih, (Jakarta, Amzah;2009) h. 187

Komentar

Hukum Ekonomi Syariah

Konsep Makkiyah dan Madaniyah teori dan aplikasi