Konsep Makkiyah dan Madaniyah teori dan aplikasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Studi
ilmu Quran memiliki beberapa tema utama yang sering dijadikan pokok pembahasan.
Adapun tema-tema tersebut antara lain: Ashbabun Nuzul, Munasabah,
Makkiyah-Madaniyah, Nasikh-Mansukh, Qiraat, dan Israiliyyat.
Tema-tema
tersebut berfungsi sebagai alat analisis dalam memahami studi ilmu Quran.
Penafsiran Al-Quran selain melihat makna kebahasaannya, juga melihat lebih jauh
tentang bagaimana konteks historis Al-Quran itu diturunkan. Apakah surah atau
ayat itu turun di Kota Makkah, Kota Madinah, atau ditunjukkan kepada masyarakat
Makkah atau Madinah.[1]
Teori
Makki dan Madani merupakan salah satu alat analisis secara historis yang
sangat penting dikembangkan
dalam penafsiran Al-Quran. Kata Makkiyah dan Madaniyah bukan istilah syar’i
yang konsepnya ditetapkan oleh Nabi, melainkan istilah teknis yang disepakati
oleh para ulama tafsir untuk menjadi sebuah piranti analisis yang digunakan
untuk mendapatkan suasana pewahyuan Al-Quran pada audiensi yang pertama.
Sejauh
ini banyak kajian Makki dan Madani yang belum digali secara maksimal, ia hanya
digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan ayat makkiyah dan madaniyah saja,
tanpa dilanjutkan dengan upaya rekonstruksi pewahyuan sehingga melahirkan
pemahaman Al-Quran yang penafsirannya komprehensif (sebuah penafsiran yang
bergerak dari dua arah dengan mengacu pada teks dan konteks historis).
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa perbedaan antara makkiyah dan
madaniyah mengacu pada kapan, di mana, dan kepada siapa ayat Al-Quran itu
diturunkan. Padahal apabila kita teliti lebih jauh makkiyah dan madaniyah
berimplikasi pada variasi pesan, gaya bahasa, dan tehnik penjelasan. Dengan
pemahaman mendalam kita mampu merekonstruksi konteks pewahyuan sehingga kita
mampu mencari benang merah antara konteks historis masa lalu dan konteks
historis masa kini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
gambaran umum tentang Makkiyah dan Madaniyah?
2.
Bagaimana
cara mengetahui Makkiyah dan Madaniyah?
3.
Apa saja ciri-ciri Makkiyah
dan Madaniyah?
4.
Bagaimana
urgensi kajian Makkiyah dan Madaniyah?
5.
Bagaimana
konsep Makkiyah dan Madaniyah pada masa klasik?
6.
Bagaimana
konsep Makkiyah dan Madaniyah pada masa modern?
7. Bagaimana aplikasi konsep Makkiyah dan
Madaniyah dalam peristiwa jihad?
1. Untuk mengetahui bagaimana gambaran umum
tentang Makkiyah dan Madaniyah.
2.
Untuk
menganalisis cara memahami Makkiyah dan Madaniyah.
3.
Untuk
mengetahui ciri-ciri Makkiyah dan Madaniyah.
4.
Untuk
mengetahui urgensi dari kajian Makkiyah dan Madaniyah.
5. Untuk menganalisis konsep Makkiyah dan
Madaniyah pada masa klasik.
6. Untuk menganalisis konsep Makkiyah dan
Madaniyah pada masa modern.
7. Untuk menganalisis aplikasi konsep
Makkiyah dan Madaniyah dalam peristiwa jihad.
PEMBAHASAN
A.
Gambaran
Umum Makkiyah dan Madaniyah
Pembahasan
mengenai ayat makki dan madani bertujuan untuk memahami pengelompokan ayat
al-Quran berdasarkan waktu dan tempat turunnya ayat. Dalam hal pengertian makki
dan madani terdapat tiga pengertian yang sering dikemukakan oleh para ulama, di antaranya adalah :
1. Makki adalah ayat atau surat yang
diturunkan di Makkah, dan madani adalah ayat atau surat yang diturunkan di
Madinah.
2. Makki adalah ayat atau surat yang turun
sebelum hijrah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan madani adalah ayat atau surat yang
turun setelah hijrah Nabi Muhammad SAW.
3. Makki adalah ayat atau surat yang dikhitabkan untuk penduduk Makkah.
Sedangkan madani adalah ayat atau surat yang dikhitabkan
untuk penduduk Madinah.[2]
Definisi
makkiyah dan madaniyah yang pertama menitik beratkan pada unsur tempat. Wilayah
yang termasuk Makkah antar lain; Mina, Arafat, dan Hudaybiyah. Sedangkan
wilayah yang termasuk Madinah antara lain; Badr, Uhud dan Sal’. Akan tetapi
definisi pertama ini memiliki kelemahan, pengertian tersebut tidak bisa
menampung ayat yang turun bukan di Kota Makkah maupun Madinah dan
sekitarnya.
Sedangkan
definisi makkiyah dan madaniyah yang kedua menitik beratkan pada unsure waktu.
Definisi ini dianggap sebagai pendapat yang paling masyhur digunakan. Karena
pengertian makkiyah dan madaniyah dilihat dari segi fase hijrah nabi.
Adapun
definisi makkiyah dan madaniyah yang ketiga menitik beratkan pada unsur mukhatab (siapa yang diseru).
Yaitu audiens yang menjadi sebab turunnya ayat atau surah.
Dari
ketiga definisi mengenai makkiayah dan madaniyah, definisi yang paling kuat
adalah yang kedua, dengan beberapa alasan diantaranya:
Pertama, definisi kedua dinilai
paling teliti, mencakup dan menyeluruh. Definisi ini anggap paling masyhur dikalangan
para ulama. Kedua,
mampu menyelesaikan hampir seluruh perselisihan seputar dikotomi makkiyah dan
madaniyah. Ketiga,
definisi tersebut lebih dekat dengan pemahaman para sahabat. Mereka memasukkan
surah al-Taubah, al-
Fath
dan al-Munafiqun sebagai surahsurah madaniyyah, walaupun tidak keseluruhan
surah al-Taubah turun di Mekkah. Banyak ayat dalam surah al-Taubah yang turun
sewaktu Nabi SAW dalam perjalanan pulang dari Tabuk. Sedangkan surah al-Fath
turun ketika Nabi SAW pulang dari perjanjian Hudaibiyah, dan surah al-Munafiqun
turun ketika Nabi SAW dalam perang Bani al-Mushthaliq.[3]
B.
Cara Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah
Untuk
mengetahui makkiyah dan madaniyah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: Pertama, dengan cara sima’i. Sebuah metode yang
digunakan melalui riwayat shahih dari sahabat yang sezaman dengan wahyu dan
menyaksikan langsung proses turunnya ayat atau surah, atau dengan cara riwayat
dari para tabi’in yang menerima dan mendengar langsung dari sahabat tentang
bagaimana wahyu turun, dimana tempat tururnta dan bagaimana proses terjadinya.
Sebagian besar penentuan makkiyah dan madaniyah dengan menggunakan cara ini.
Cara ini pula yang banyak memenuhi kitab-kitab tafsir bil-ma’tsur, buku-buku tentang asbab al-nuzul, dan buku ulumul
quran.
Kedua, dengan menggunakan
metode qiyasi.
Metode qiyasi
yaitu sebuah penelitian dan penelusuran terhadap seluruh ayat dan surah yang
kemudian diambil kesimpulan menyangkut karakteristik makkiyah dan madaniyah.
Metode ini menelusuri dan mendata apa saja karakteristik ayat atau surah
makkiyah dan apa saja karakteristik ayat dan surah madaniyah. Jika dalam sebuah
surah makkiyah terdapat ayat yang memiliki karakteristik madaniyah, atau
mengandung petunjuk bahwa ayat itu turun di Madinah maka para ulama meyebutkan
surah tersebut tetap makkiyah. Begitupun dalam surah madaniyah, apabila
terdapat ayat yang memiliki karakteristik makkiyah atau mengandung petunjuk
bahwa ayat tersebut turun di Makkah maka para ulama menyebutkan bahwa surah
tersebut tetap madaniyah.
Dalam
Al-Quran banyak sekali contoh kasus mengenai perbedaan ayat makkiyah dan
madaniyah dalam satu surah. Seperti dalam surah Ar-Rum ayat 17-18. Surah Ar-Rum
dikategorikan sebagai surah makkiyah kecuali ayat 17-18 yang dianggap sebagai
ayat madaniyah, akan tetapi secara garis besar surah Ar-Rum tetap dikategorikan
sebagai surah makkiyah meskipun di dalamnya terdapat 2 ayat yang memiliki
ciri-ciri madaniyah. Hal ini disebabkan karena Al-Quran turun secara
berangsur-angsur, tidak semua surah langsung diturunkan beberapa ayat. Akan
tetapi penurunan ayat Al-Quran terkadang sebagai jawaban atas permasalahan yang
dialami nabi dan para pengikutnya, terkadang pula sebagai teguran Allah kepada
umat manusia. Oleh karenanya setiap ayat yang turun tidak selalu berurutan. Hal
demikian bisa kita lihat dalam ayat Al-Quran yang terakhir kali diturunkan,
yang berbunyi :
ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ
عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي
مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣﴾
Ayat
tersebut dianggap sebagai ayat Al-Quran yang terakhir kali diturunkan, akan
tetapi dalam susunan mushaf Al-Quran ayat tersebut masuk dalam surah Al-Maidah ayat 3. Maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa urutan ayat atau surah dalam mushaf Al-Quran tidak
berdasarkan pada waktu turunnya ayat atau surah, melainkan atas perintah Rasulullah.
Dengan perintah tersebut para sahabat mengkodifikasikan Al-Quran, dan menyusun
urutan ayat dan surah sesuai dengan perintah, bukan serta merta atas kehendak
para sahabat sendiri.
C.
Ciri-ciri Makkiyah dan Madaniyah
Manna’
Khalil Al-Qattan dalam karyanya Mabahis Fi Ulumil Qur’an
tidak menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian Makkiyah dan Madaniyah.
Akan tetapi beliau memberikan cirri-ciri mengenai ayat-ayat makkiyah maupun
madaniyah. Adapun ciri-ciri ayat Makkiyah antara lain adalah:
1. Setiap surah yang di dalamnya mengandung
sajdah maka surah itu termasuk kategori Makkiyah.
2. Setiap surahnya mengandung lafaz Kalla
3. Setiap surahnya mengandung seruan “Ya
Ayyuhan Nas”
4. Setiap surahnya mengandung kisah nabi dan
umat terdahulu, keculai surah al-baqarah.
5. Setiap surahnya mengandung kisah Adam dan
Iblis, kecuali surah albaqarah.
6. Setiap awal surah dibuka dengan huru-huruf
singkatan, seperti “Alif Lam Mim”,
“Alif Lam Ra”, dan lain-lainnya.[4]
Ayat-ayat
madaniyah juga memiliki cirri khas yang berbeda dengan ayat makkiyah.
Cirri-ciri tersebut antara lain:
1.
Setiap
surahnya berisi kewajiban atau had (sanksi).
2.
Setiap
surah madani di dalamnya disebutkan orang-orang munafik.
3.
Setiap
surah madani di dalamnya terdapat dialog dengan Ahli Kitab.
4. Ayat Madani menjelaskan tentang ibadah,
muamalah, had, kekeluargaan, warisan, jihad, hubungan sosial, hubungan
internasional, baik di waktu damai maupun perang, kaidah hukum dan masalah
perundang-undangan.
5.
Seruan
terhadap Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani.
6.
Menyingkap
perilaku orang munafik.
7. Suku kata dan ayatnya panjang-panjang,
dengan gaya bahasa yang memantapkan syariat.[5]
Perlu
diketahui bahwa surah Makiyah maupun surah Madaniyah tidak selalu bermuatan
ayat-ayat makkiyah maupun madaniyah. Bisa saja didalam surah yang
diklasifikasikan sebagai surah Makkiyah terdapat ayat-ayat madaniyah. Begitupun
juga sebaliknya. Misalnya, dalam surah Al-Baqarah. Surah ini diklasifikasikan
sebagai surah Madaniyah, akan tetapi didalam surahnya terdapat kalimat (hai
sekalian manusia), kalimat tersebut merupakan dhawabith
ayat-ayat Makiyyah. Demikian pula pada surah yang diklasifikasikan sebagai
surah Makiyyah. Misalnya surah Al-Hajj. Dalam surah Al-Hajj terdapat kalimat
yang menjadi cirri khas surah Madaniyah, yaitu kalimat (hai orang-orang yang
beriman).[6]
Antara
ayat Makkiyah dan ayat Madaniyah sesungguhnya masih ada semacam kemiripan yang
sulit dipahami dengan menggunakan tanda-tanda atau ciri-ciri diatas. Imam
Al-Suyuthiy mengingatkan hal ini dengan memberikan beberapa contoh. Misalnya
ayat yang berbunyi:
﴿ٱلَّذِينَ يَجۡتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلۡإِثۡمِ
وَٱلۡفَوَٰحِشَ إِلَّا ٱللَّمَمَۚ إِنَّ رَبَّكَ وَٰسِعُ ٱلۡمَغۡفِرَةِۚ هُوَ
أَعۡلَمُ بِكُمۡ إِذۡ أَنشَأَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ وَإِذۡ أَنتُمۡ أَجِنَّةٞ فِي
بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡۖ فَلَا تُزَكُّوٓاْ أَنفُسَكُمۡۖ هُوَ أَعۡلَمُ بِمَنِ
ٱتَّقَىٰٓ ٣٢﴾
Artinya:
“(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan
perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu
Maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan) ketika Dia
menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka
janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang
orang yang bertaqwa.” Q.S Surah An-Najm/ 53:
32.[7]
Akan
tetapi menurut Al-Suyuthiy, ada beberapa ulama yang mengecualikan ayat ini
sebagai ayat Madaniyah pada surah Makkiyah. Pengecualian ini mungkin saja
dimaksudkan agar sesuai dengan definisinya yang mengatakan fawahisy adalah
“dosa yang mengakibatkan had”, maka surah An-Najm ini dianggap sebagai surah
Madaniyah.[8]
D.
Urgensi Kajian Makkiyah dan Madaniyah
Ilmu
Makki dan Madani memiliki urgensi yang tinggi dalam kajian studi AlQuran.
Adapun urgensi tersebut diantaranya; (1) Menyelesaikan permasalahan ayat
al-quran yang tampak bertentangan. (2) Memberikan informasi mengenai strategi
dakwah Nabi, dalam hal ini berhubungan dengan sejarah turunnya ayat. (3)
Memberi gambaran tentang keindahan bahasa (balaghah) al-Quran.[9]
Ilmu
makki dan madani berimplikasi terhadap penafsiran ayat Al-Quran. Dengan
mengetahui tempat turunnya ayat dapat membantu memahami maksud ayat tersebut,
serta dapat melakukan penafsiran dengan benar, meskipun yang menjadi pegangan
umum penafsiran adalah pengertian umum lafal, bukan sebab khusus. Dengan
mengetahui keterangan tempat dan masa turunnya ayat, seorang mufassir dapat
membedakan antara ayat yang naskh dan ayat yang mansukh.[10]
As-Suyuthi
seorang ulama klasik memberikan informasi bahwa manfaat pemahaman makki dan
madani bertujuan untuk mengetahui nasikh dan mansukh, mengetahui ayat-ayat yang
berfungsi sebagai amm dan khas. Akan tetapi pemahaman ini tampaknya masih
didominasi oleh orientasi fiqih, sehingga manfaat kajian makkiyah dan madaniyah hanya sebatas
penentuan hukum agama saja.
Sementara
itu para ulama yang datang belakang memperluas cakupan pembahasan mengenai
manfaat kajian makki dan madani. Mereka memberikan pendapat bahwa kajian teori
makki dan madani dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, seperti
kesejarahan, komunikatif, politis, sosiologis, hukum maupun linguistic.
Dengan
munculnya pandangan ulama tentang urgensi kajian makkiyah dan madaniyah, maka
dapat diambil benang merah bahwasannya kajian makkiyah dan madaniyah menjadi
gerbang utama untuk menganalisis sebuah ayat atau surah yang menjadi pokok
pembahasan.
E.
Konsep
Makkiyah dan Madaniyah Klasik dan Modern
Seperti
yang telah dipaparkan di atas bahwa makkiyah dan madaniyah adalah kajian ilmu
yang memiliki hubungan erat dengan
turunnya al-quran. Maka secara garis besar ilmu makkiyah madaniyah mengkaji
tentang dimana, kapan, dan kepada siapa ayat itu diturunkan.[11]
Kajian
tentang “dimana” dalam ilmu Makki dan Madani merupakan aspek tempat. Dari aspek
tempat ini melahirkan teori geografis, sehingga dengan adanya teori geografis
ini Makkiyah diartikan sebagai ayat-ayat yang turun di Makkah dan sekitarnya.
Sedangkan untuk Madaniyah diartikan sebagai ayat-ayat yang turun di Madinah dan
sekitarnya.
Selanjutnya
mengenai “kapan” dalam ilmu Makki dan Madani merupakan aspek waktu. Aspek waktu
melahirkan teori historis, dengan adanya teori historis ini Makkiyah
didefinisikan sebagai surah atau ayat-ayat yang turun sebelum Nabi Muhammad SAW
hijrah, dan Madaniyah didefinisikan sebagai surat atau ayat-ayat yang turun
setalah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah.
Terakhir
mengenai “kepada siapa” dalam hal ini menggunakan aspek audiens yaitu orang
yang diajak bicara oleh Al-Qur’an. Dalam kajian ini melahirkan teori subjektif
yang berisi tentang Makkiyah adalah surah atau ayat ayat al-quran yang mengajak
bicara orang-orang Makkah dan sekitarnya. Sedangkan Madaniyah adalah surah atau
ayat-ayat al-quran yang mengajak berbicara orang-orang Madinah dan sekitarnya.
Kajian
tentang Makkiyah dan Madaniyah berkembang karena dilatarbelakangi oleh dua
fakta tentang al-quran, yaitu; (1) fakta tentang turunnya Al-Quran secara
bertahap. (2) fakta tentang adanya perbedaan karakteristik antara surah dan
ayat al-quran yang turun di Makkah dan di Madinah. Dari dua fakta tersebut
mempengaruhi para ulama Al-Quran dan tafsir untuk melakukan kajian dan
penelusuran tentang sejarah turunnya al-Quran, dari penelusuran tersebut
akhirnya melahirkan kategorisasi Makkiyah dan Madaniyah dalam ilmu al-quran dan
tafsir.
Al-Quran
turun berkaitan dengan tempat, waktu dan audiens tertentu, sehingga dengan
ketiga unsur tersebut makna dari sebuah surah atau ayat lebih mudah untuk
dipahami. Al-Quran sejak dikodifikasikan ke beradaannya berbentuk teks, dari
teks ini akan sulit untuk dipahami bahkan bisa terjadi kesalahpahaman apabila
tidak ada kajian tentang sejarah kapan, dimana dan kepada siapa ayat tersebut
diturunkan. Selain itu sejarah turunnya al-quran mengantarkan pada pemahaman mengenai
alur berpikir atau strategi dakwah al-quran, strategi yang dimaksud berupa
pembatalan atau penghapusan ayat (nasikh-mansukh). Dengan demikian maka urgensi
Makkiyah dan Madaniyah tidak hanya sebatas kajian kesejarahan, akan tetapi
berkolerasi dengan kebutuhan pentafsiran.
Berdasarkan
paparan konsep Makki dan Madani klasik di atas dinilai terlalu sempit, karena
urgensi kajiannya hanya sebatas kategorisasi dan mengetahui naskh-mansukh saja.
Dari teori-teori yang terdapat pada konsep Makki dan Madani klasik, yang
dinilai relative akurat hanya teori historis. Teori historis ini berbasis
sejarah, khususnya ketika Nabi melakukan hijrah dari kota Makkah ke Madinah.
Teori historis dikatakan sebagai basis rekonstruksi pada konsep Makki dan
Madani modern karena teori ini dekat dengan penggunaan ilmu makkiyah dan
madaniyah sebagai perangkat kategorisasi menjadi perangkat analisis
al-quran.
Pada
konsep Makki dan Madani modern ini terjadi pengembangan pada ranah rekonstruksi
sejarah pewahyuan. Maka dengan ini ilmu makkiyah dan madaniyah bukan hanya
sekedar ilmu untuk mengidentifikasi ayat berdasarkan tempat atau audiens, akan
tetapi sebagai ilmu yang memiliki berbagai bentuk komunikasi AlQuran kepada
audiens yang beragam dengan memperhatikan situasi dan fase yang berbeda-beda.
Abu
Zaid seorang ulama modern mengemukakan pendapat bahwa terdapat dua kriteria
dalam membedakan Makki dan Madani. Kriteria pertama tentang panjang pendeknya
surah yang didasari oleh dua asumsi, (1) merujuk pada perbedaan prioritas fase
dakwah dari indzar menuju risalah. Fase indzar yaitu teks memainkan perannya
sebagai pemberi peringatan. Pada periode ini konsep paganistik dan realitas
bangsa Arab jahiliyah direspon teks dengan mengarahkan pada realitas tentang
ketauhidan dan perbaikan akhlak. Sedangkan fase risalah ialah bertujuan untuk
membangun ideology masyarakta baru. (2) asumsi kedua mengarah pada kondisi
audiens Al-Quran pada masing-masing fase.[12]
Pada
fase Makkah kala itu marak adanya sihir dan puisi, bagi orang Arab kala itu
penyihir dan penyair memiliki kedudukan tinggi dalam masyarakat. Dengan kondisi
demikian mereka menganggap wahyu yang diterima Nabi Muhammad disamakan dengan
sihir dan puisi yang biasa mereka ketahui. Disinilah Al-Quran membuktikan
keunggulannya, bahwa singkatnya ungkapan tidak mengurangi kandungan dan
kualitas pengaruh terhadap pendengarannya.[13]
Criteria kedua berhubungan dengan fashilah atau akhir ungkapan secara bersajak.
Meskipun karakteristik ini dapat dianggap sebagai bagian dari sifat bahasa persuasif,
bahasa peringatan, namun karakteristik ini dapat ditafsirkan pula dalam
perspektif kemiripan mekanisme teks dengan mekanisme teks lain di dalam
kebudayaan.[14]
Melihat
kondisi masyarakat Arab ketika itu mendewakan sihir dan syair yang mayoritas
ungkapannya bersajak dan berirama, maka gaya bahasa Al-Quran pada saat ini
berupaya untuk menandingi ungkapan sajak dan berirama melalui ayat dan syarat
makna tetapi disampaikan dengan gaya bersajak dan berirama pula. Dalam hal ini
tentu berbeda dengan ayat Al-Quran yang turun ditunjukkan kepada masyarakat
Madinah, yang mana tujuan dakwah ayat kepada mereka bersifat membangun
ideologi.
Selain
Abu Zaid terdapat pula ulama modern yang mengatakan perbedaan mengenai Makkiyah
dan Madaniyah. Subhi Al Sholih dalam pendapatnya mengatakan bahwa Makkiyah
Madaniyah memiliki perbedaan yang terletak pada model wacananya (Khitab). Menurut Subhi Al
Sholih khitab
yang ditunjukkan untuk penduduk Makkah tidak sama dengan khitab yang ditunjukkan untuk
penduduk Madinah. Hal ini dilatar belakangi oleh suasana psikologi dan konteks
sosial politik sehingga menjadi bahan pertimbangan ketika surah atau ayat
Al-Quran diturunkan. Di Kota Makkah ditemukan banyak kelompok elit yang suka
membangkang dengan ketentuan Allah dan selalu membangkang terhadap Rosul dan
pengikutnya, maka Al-Quran turun dengan gaya bahasa yang keras bertujuan untuk
menggedor kesadaran musyrik orang-orang Makkah, serta dengan gaya bahasa
simbolis yang menandakan kebodohan mereka.[15]
Namun
sebaliknya ayat Al-Quran yang turun di kepada Nabi dan para pengikutnya
menggunakan gaya bahasa yang membangkitkan motivasi dan menghibur.[16]
Melihat lingkungan di Madinah yang masyarakatnya relatif mapan dan stabil maka
menuntut penjelasan secara rinci mengenai aturan yang terkait dengan pembinaan
masyarakat. Dengan kondisi demikian
Al-Quran mengubah gaya penyampaiannya dari uraian singkat (ijaz) menjadi uraian panjang
dan mendetail (ithnab),
dengan tetap memperhatikan audiensnya dalam setiap surah dan ayatnya.19
Noeldeke
mengemukakan pendapat bahwa tujuan terbesar dari dakwah nabi sebagaimana yang
nampak dalam ayat Makiyah dan Madaniyah adalah ajakan kepada semua umat manusia
untuk beriman kepada Tuhan yang Maha Esa. Menurut Noeldeke ayat Makiyah tidak
lagi meyakinkan audiens dengan argumen logis-rasional, akan tetapi lebih kepada
ungkapan yang menyentuh emotif, melalui gaya bahasa dan gaya ekpresi yang
membangkitkan imajinasi. Namun sebaliknya ayat Madaniyah banyak memberi
argument logis dan rasional tentang bagaimana cara bertuhan dan beragama yang
benar.[17]
Ketika berada di Makkah Nabi melakukan dakwah berhadapan dengan masyarakat
ummiyin, maka ketika di Madinah Nabi dihadapkan dengan tantangan masyarakat
Yahudi sebagai ahli kitab.
F.
Aplikasi
Konsep Makkiyah dan Madaniyah dalam Peristiwa Jihad
Makna
jihad sering kali disalah artikan oleh mereka yang memiliki semangat juang
untuk berjihad namun tidak menyertakan pengetahuan tentang makna asli makkiyah
dan madaniyah dalam konsep jihad tersebut. Akibatnya konsep jihad sering kali
disalahgunakan sehingga mengakibatkan kerugian besar.
Jihad
pada zaman nabi memiliki dua konsep yang berbeda. Pertama,
ketika Nabi masih tinggal di Makkah, Nabi dan para pengikutnya belum diizinkan
untuk berjihad melawan orang-orang yang menganiaya mereka (jihad dalam arti
perjuangan fisik lewat peperangan). Kedua,
setelah Nabi dan para pengikutnya hijrah ke Madinah, barulah Allah memberikan
izin kepada Nabi dan para pengikutnya untuk berjihad melawan musuh dengan cara
peperangan fisik. Hal ini dapat dilihat dalam Al-Quran antara lain; Q.S
Al-Hajj/22:23, Al-Baqarah/2:190, dan An-Nisa/4:75.
Kedua
konsep tersebut dilatar belakangi oleh peristiwa yang terjadi saat itu. Pada
saat Nabi tinggal di Makkah, yang mana kala itu pengikut Nabi jumlahnya masih
sangat sedikit, hal ini berbeda jauh dengan jumlah orang-orang musyrik yang
menghina Nabi. Seandainya kala itu Allah memerintahkan untuk berjihad dengan
cara fisik, tentu hal ini akan memberatkan Nabi dan para pengikutnya. Oleh
karena itu Allah hanya memerintahkan Nabi untuk berjihad dengan cara damai. Hal
demikian dibuktikan dengan ayat Al-Quran yang turun ketika itu,
﴿وَلَا تَسۡتَوِي ٱلۡحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُۚ
ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِي بَيۡنَكَ وَبَيۡنَهُۥ عَدَٰوَةٞ
كَأَنَّهُۥ وَلِيٌّ حَمِيمٞ ٣٤﴾
Artinya
: “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah
(kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa
permusuhan antara kamu dan dia akan seperti teman yang setia.”
Q.S Fushilat/ 41:34[18]
Ketika
kaum musyrik di Makkah menganiaya dan mengusir Nabi dari tengah-tengah mereka,
bahkan bermaksud membunuh Nabi, serta menyiksa dan menindas sahabat-sahabat
Nabi bahkan ada sebagian dari para sahabat hijrah ke Ethiopia. Maka Nabi dan
para pengikutnya saat itu melakukan hijrah ke Madinah, menetap disana, dan
mereka berkumpul bersatu-padu membela Nabi. Setelah memiliki Negara Islam
tempat berlindung, ketika itu Allah mengizinkan jihad melawan musuh-musuh
mereka secara fisik (perang senjata).[19]
Hal
demikian ditandai dengan turunnya surah Al-Hijr ayat 39:
﴿أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْۚ
وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصۡرِهِمۡ لَقَدِيرٌ
٣٩﴾
Artinya:
“Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi,
karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh Allah Maha Kuasa menolong
mereka. Q.S Al-Hajj/22:39.[20]
Maksud dari ayat di atas adalah dahulu kaum
Muslimin pada awal perkembangan mereka, dilarang untuk memerangi orang-orang
kafir, dan diperintahkan untuk bersabar menghadapi gangguan mereka. Kemudian
ketika gangguan kaum Musyrikin sudah mencapai puncaknya, sementara Nabi telah
keluar berhijrah dari Makkah menuju Madinah, kemudian Islam memiliki kekuatan,
Allah mengizinkan kaum Muslimin untuk maju berperang, disebabkan apa yang
mereka alami berupa penindasan dan permusuhan. Dan sesungguhnya Allah Maha
Kuasa untuk menolong mereka dan menghinakan musuh-musuh mereka. Sedangkan dalam Quran surah Al-Baqarah ayat 190 disebutkan:
﴿وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا
تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ١٩٠﴾
Artinya:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi
kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Q.S Al-Baqarah/ 2:190.[21]
Dari ayat diatas memiliki makna bahwasanya
kaum muslimin sudah diperbolehkan untuk berperang dengan senjata, untuk membela
agama Allah, orang-orang yang
memerangi kalian, dan janganlah kalian melanggar apa-apa yang dilarang, seperti
memutilasi jasad (yang telah mati), mengambil harta rampasan secara khianat
(sebelum dibagi), membunuh orang-orang yang tidak halal dibunuh, seperti
anak-anak, kaum perempuan, dan orang tua, serta orang-orang yang disamakan
hukumnya dengan mereka. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melanggar
rambu-rambu batasannya, sehingga menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan rasulnya.
Maka dalam hal ini kaum muslimin sudah diperbolehkan untuk berperang.
Namun
perlu dicatat, bahwa perang melawan siapa saja yang memerangi ini tidak boleh melampaui
batas. Yaitu dengan tidak membunuh kaum perempuan, anak-anak, para pemimpin
agama, para penjaga tempat-tempat ibadah, orang yang sedang sakit, orang tua
dan para pekerja (kaum buruh, termasuk para petani), serta tidak membakar
pepohonan dan membunuh binatang tanpa tujuan.
Dari
pemaparan di atas mengenai aplikasi konsep makkiyah dan madaniyah dalam
peristiwa jihad dapat kita tarik benang merah, bahwasanya dalam menafsirkan
ayat kita tidak diperbolehkan hanya melihat pada arti ayat tersebut saja,
melainkan harus digali makna dari beberapa teori, salah satunya yaitu teori
makki dan madani. Contoh diatas juga memiliki relevansi dengan kehidupan kita
saat ini, dimana kita tidak boleh dengan mudah memerangi mereka yang tidak
sepaham dengan kita. Melainkan dengan mencoba memahami perbedaan, dan saling
memaafkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Makkiyah
diartikan sebagai surah atau ayat-ayat Al-Quran yang turun sebelum hijrah Nabi.
Madaniyah adalah surah atau ayat-ayat Al-Quran yang turun setelah hijrah Nabi,
meskipun ayat tersebut turun di Kota Makkah tetap masuk dalam kategori
Madaniyah, begitupun sebaliknya.
Urgensi
kajian Makkiyah dan Madaniyah diantaranya: (1) Menyelesaikan permasalahan ayat
al-quran yang tampak bertentangan. (2) Memberikan informasi mengenai strategi dakwah Nabi, dalam
hal ini berhubungan dengan sejarah turunnya ayat. (3) Memberi gambaran tentang
keindahan bahasa (balaghah) AlQuran.
Pada
periode klasik Makkiyah dan Madaniyah pembahasannya hanya seputar kapan,
dimana, dan kepada siapa surah atau ayat Al-Quran diturunkan. Dari kajian yang
menyangkut tentang kapan, dimana, dan kepada siapa surah atau ayat AlQuran
diturunkan tersebut melahirkan teori Makkiyah dan Madaniyah.
Seiring
berkembangnya zaman maka muncul beberapa pemikiran baru mengenai teori Makkiyah
dan Madaniyah. Seperti Abu Zaid yang mengatakan bahwa terdapat dua kategori
yang membedakan Makki dan Madani, yaitu pertama panjang pendeknya surah, dalam
hal ini memiliki dua asumsi yakni perbedaan prioritas fase dakwah dari indzar
(memberi peringatan) menuju risalah (membangun ideologi) dan kondisi audiensi
pada masing-masing fase dakwah. Kedua berhubungan dengan fashilah atau akhir
ungkapan bersajak.
Subhi
Al Sholih dalam pendapatnya mengatakan bahwa Makkiyah Madaniyah memiliki
perbedaan yang terletak pada model wacananya (Khitab).
Khitab untuk penduduk Makkah dengan gaya yang keras, sedangkan khitab untuk
penduduk Madinah dengan gaya yang membangkitkan motivasi dan menghibur.
Noeldeke
mengemukakan pendapat bahwa tujuan terbesar dari dakwah nabi sebagaimana yang
nampak dalam ayat Makiyah dan Madaniyah adalah ajakan kepada semua umat manusia
untuk beriman kepada Tuhan yang Maha Esa.
Makkiyah
menggunakan ungkapan yang emotif melalui gaya bahasa yang membangkitkan,
sedangkan Madaniyah menggunakan ungkapan bagaimana cara bertuhan dan beragama
yang benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim
Kementerian
Agama Republik Indonesia. Al-Quran Hafalan dan Terjemahnya. Jakarta: Almahira, 2017.
Buku
Al-Sholih,
Subhi. Mabahisl Fi Ulum Al-Quran.
Beirut: Dar Al-Ilm Li Al-Malayin, 1988.
Al-Qattan,
Manna Khalil. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Mudzakir,
cet. Ke-18. Bogor: PT Pustaka Litera Antar Nusa,
2014.
Sumbulah, Umi dkk. Studi Al-Quran dan Hadis.
Malang: UIN Maliki Press, 2014.
Suyuthi,
Jalaluddin al. Al-Itqan fî ‘Ulum al-Qur`an, Vol. I
. Kairo: Al-Hai`ah alMishriyah al-‘Amah li al-Kitab, 1974.
Zaid,
Nasr Hamid Abu. Al-Nash wa Al-Shulthon Wa Al-Haqiqah.
Beirut: AlMarkaz Atsqafi Al-Araby, 2000.
Zaid,
Nasr Hamid Abu. Tekstualitas Al-Quran (Kritik
terhadap Ulumul Qur’an. Yogyakarta: IRCiSoD,
2016.
Jurnal
Abad
Badruzaman, “Model Pembacaan Baru Konsep Makkiyah-Madaniyah,” Jurnal Episteme, Vol. 10:1 Juni
2015.
Abd.Halim,
“Perkembangan Teori Makki dan Madani dalam Pandangan Ulama Klasik dan
Kontemporer,” Jurnal Syahadah,
Vol III:1 April
2015.
Andy
Hadiyanto, “Makkiyyah-Madaniyah: Upaya Rekonstruksi Peristiwa Pewahyuan,” Jurnal Studi Al-Quran,
Vol. VII:1 Januari 2011.
Muhammad
Amin, “Teori Makki-Madani”, Jurnal Al-Furqon,
Vol.II:1 Maret Agustus
2013.
Munawir,
“Telaah Metodologi Ilmu Al-Quran: Konstruksi, Dekonstruksi, dan Rekonstruksi
Ilmu Makkiyah-Madaniyah,” Diya Al-Afkar,
Vol.8:1 Juni 2020.
[1]
Abd.Halim, “Perkembangan Teori Makki dan Madani dalam Pandangan Ulama Klasik
dan Kontemporer,” Jurnal Syahadah,
Vol III:1, (April 2015), 2.
[2]
Umi Sumbulah dkk, Studi Al-Quran dan
Hadis, (Malang: UIN Maliki Press, 2014), Hlm. 136.
[3]
Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fî ‘Ulum
al-Qur`an, Vol. I (Kairo: al-Hai`ah al-Mishriyah al‘Amah li al-Kitab,
1974), Hlm. 37.
[4]
Manna Khalil Al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu
Quran, Mudzakir, cet. Ke-18 (Bogor, PT Pustaka Litera AntarNusa, 2014), Hlm.
86.
[5]
Manna Khalil Al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu
Qur’an, Mudzakir, Hlm. 87.
[6]
Umi Sumbulah dkk, Studi Al-Quran dan
Hadi, Hlm. 139.
[7]
Q.S An-Najm (53): 32, Hlm. 525.
[8]
Umi Sumbulah dkk, Studi Al-Quran dan
Hadi, Hlm. 141.
[9]
Munawir, “Telaah Metodologi Ilmu Al-Quran: Konstruksi, Dekonstruksi, dan
Rekonstruksi Ilmu Makkiyah-Madaniyah,” Diya
Al-Afkar, Vol.8:1 (Juni 2020), Hlm. 23.
[10]
Muhammad Amin, “Teori Makki-Madani”, Jurnal
Al-Furqon, Vol.II:1 (Maret-Agustus 2013), Hlm. 38.
[11]
Munawir, “Telaah Metodologi Ilmu Al-Quran: Konstruksi, Dekonstruksi, dan
Rekonstruksi Ilmu Makkiyah-Madaniyah,” Diya
Al-Afkar, Vol.8:1 (Juni 2020), Hlm. 23.
[12]
Andy Hadiyanto, “Makkiyyah-Madaniyah: Upaya Rekonstruksi Peristiwa Pewahyuan,”
Jurnal Studi Al-Quran, Vol. VII:1 (Januari 2011), Hlm. 14.
[13]
Nasr Hamid Abu Zaid, Al Nash wa
Al-Shulthon Wa-Al Haqiqah, (Beirut: Al-Markaz Atsaqafi Al-Araby, 2000), Hlm.
103.
[14]
Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas
Al-Qur’an (Kritik terhadap Ulumul Qur’an), (Yogyakarta: IRCisOD, 2016), Hlm.
90.
[15]
Subhi Al- Sholih, Mabahisl Fi Ulum
Al-Quran, (Beirut: Dar Al-Ilm Li Al-Malayin, 1988), Hlm. 184.
[16]
Subhi Al- Sholih, Mabahisl Fi Ulum
Al-Quran, Hlm. 184.
[17]
Andy Hadiyanto, “Makkiyyah-Madaniyah: Upaya Rekonstruksi Peristiwa Pewahyuan,” Jurnal Studi Al-Quran, Vol. VII:1
(Januari 2011), Hlm. 14.
[18]
Q.S Fushilat (41): 34, Hlm. 479.
[19] Abad Badruzaman, “Model Pembacaan Baru Konsep
Makkiyah-Madaniyah,” Jurnal Episteme,
Vol. 10:1 (Juni 2015), Hlm. 69.
[20] Q.S Al-Hajj
(22): 39, 336.
[21] Q.S Al-Baqarah
(2) : 190.
Komentar
Posting Komentar