Konsep Makkiyah dan Madaniyah teori dan aplikasi

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Studi ilmu Quran memiliki beberapa tema utama yang sering dijadikan pokok pembahasan. Adapun tema-tema tersebut antara lain: Ashbabun Nuzul, Munasabah, Makkiyah-Madaniyah, Nasikh-Mansukh, Qiraat, dan Israiliyyat.

Tema-tema tersebut berfungsi sebagai alat analisis dalam memahami studi ilmu Quran. Penafsiran Al-Quran selain melihat makna kebahasaannya, juga melihat lebih jauh tentang bagaimana konteks historis Al-Quran itu diturunkan. Apakah surah atau ayat itu turun di Kota Makkah, Kota Madinah, atau ditunjukkan kepada masyarakat Makkah atau Madinah.[1]

Teori Makki dan Madani merupakan salah satu alat analisis secara historis yang sangat penting dikembangkan dalam penafsiran Al-Quran. Kata Makkiyah dan Madaniyah bukan istilah syar’i yang konsepnya ditetapkan oleh Nabi, melainkan istilah teknis yang disepakati oleh para ulama tafsir untuk menjadi sebuah piranti analisis yang digunakan untuk mendapatkan suasana pewahyuan Al-Quran pada audiensi yang pertama.

Sejauh ini banyak kajian Makki dan Madani yang belum digali secara maksimal, ia hanya digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan ayat makkiyah dan madaniyah saja, tanpa dilanjutkan dengan upaya rekonstruksi pewahyuan sehingga melahirkan pemahaman Al-Quran yang penafsirannya komprehensif (sebuah penafsiran yang bergerak dari dua arah dengan mengacu pada teks dan konteks historis). Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa perbedaan antara makkiyah dan madaniyah mengacu pada kapan, di mana, dan kepada siapa ayat Al-Quran itu diturunkan. Padahal apabila kita teliti lebih jauh makkiyah dan madaniyah berimplikasi pada variasi pesan, gaya bahasa, dan tehnik penjelasan. Dengan pemahaman mendalam kita mampu merekonstruksi konteks pewahyuan sehingga kita mampu mencari benang merah antara konteks historis masa lalu dan konteks historis masa kini.

B.       Rumusan Masalah

1.      Bagaimana gambaran umum tentang Makkiyah dan Madaniyah?

2.      Bagaimana cara mengetahui Makkiyah dan Madaniyah?

3.      Apa saja ciri-ciri Makkiyah dan Madaniyah?


 

4.      Bagaimana urgensi kajian Makkiyah dan Madaniyah?

5.      Bagaimana konsep Makkiyah dan Madaniyah pada masa klasik?

6.      Bagaimana konsep Makkiyah dan Madaniyah pada masa modern?

7.      Bagaimana aplikasi konsep Makkiyah dan Madaniyah dalam peristiwa jihad?

C.      Tujuan 

1.      Untuk mengetahui bagaimana gambaran umum tentang Makkiyah dan Madaniyah.

2.      Untuk menganalisis cara memahami Makkiyah dan Madaniyah.

3.      Untuk mengetahui ciri-ciri Makkiyah dan Madaniyah.

4.      Untuk mengetahui urgensi dari kajian Makkiyah dan Madaniyah.

5.      Untuk menganalisis konsep Makkiyah dan Madaniyah pada masa klasik.

6.      Untuk menganalisis konsep Makkiyah dan Madaniyah pada masa modern.

7.      Untuk menganalisis aplikasi konsep Makkiyah dan Madaniyah dalam peristiwa jihad. 

 

 

 

             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Gambaran Umum Makkiyah dan Madaniyah

Pembahasan mengenai ayat makki dan madani bertujuan untuk memahami pengelompokan ayat al-Quran berdasarkan waktu dan tempat turunnya ayat. Dalam hal pengertian makki dan madani terdapat tiga pengertian yang sering dikemukakan oleh para ulama, di antaranya adalah :

1.      Makki adalah ayat atau surat yang diturunkan di Makkah, dan madani adalah ayat atau surat yang diturunkan di Madinah.

2.      Makki adalah ayat atau surat yang turun sebelum hijrah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan madani adalah ayat atau surat yang turun setelah hijrah Nabi Muhammad SAW.

3.      Makki adalah ayat atau surat yang dikhitabkan untuk penduduk Makkah. Sedangkan madani adalah ayat atau surat yang dikhitabkan untuk penduduk Madinah.[2]

Definisi makkiyah dan madaniyah yang pertama menitik beratkan pada unsur tempat. Wilayah yang termasuk Makkah antar lain; Mina, Arafat, dan Hudaybiyah. Sedangkan wilayah yang termasuk Madinah antara lain; Badr, Uhud dan Sal’. Akan tetapi definisi pertama ini memiliki kelemahan, pengertian tersebut tidak bisa menampung ayat yang turun bukan di Kota Makkah maupun Madinah dan sekitarnya. 

Sedangkan definisi makkiyah dan madaniyah yang kedua menitik beratkan pada unsure waktu. Definisi ini dianggap sebagai pendapat yang paling masyhur digunakan. Karena pengertian makkiyah dan madaniyah dilihat dari segi fase hijrah nabi.

Adapun definisi makkiyah dan madaniyah yang ketiga menitik beratkan pada unsur mukhatab (siapa yang diseru). Yaitu audiens yang menjadi sebab turunnya ayat atau surah.

Dari ketiga definisi mengenai makkiayah dan madaniyah, definisi yang paling kuat adalah yang kedua, dengan beberapa alasan diantaranya:

Pertama, definisi kedua dinilai paling teliti, mencakup dan menyeluruh. Definisi ini anggap paling masyhur dikalangan para ulama. Kedua, mampu menyelesaikan hampir seluruh perselisihan seputar dikotomi makkiyah dan madaniyah. Ketiga, definisi tersebut lebih dekat dengan pemahaman para sahabat. Mereka memasukkan surah al-Taubah, al-


Fath dan al-Munafiqun sebagai surahsurah madaniyyah, walaupun tidak keseluruhan surah al-Taubah turun di Mekkah. Banyak ayat dalam surah al-Taubah yang turun sewaktu Nabi SAW dalam perjalanan pulang dari Tabuk. Sedangkan surah al-Fath turun ketika Nabi SAW pulang dari perjanjian Hudaibiyah, dan surah al-Munafiqun turun ketika Nabi SAW dalam perang Bani al-Mushthaliq.[3]

B.       Cara Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah

Untuk mengetahui makkiyah dan madaniyah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: Pertama, dengan cara sima’i. Sebuah metode yang digunakan melalui riwayat shahih dari sahabat yang sezaman dengan wahyu dan menyaksikan langsung proses turunnya ayat atau surah, atau dengan cara riwayat dari para tabi’in yang menerima dan mendengar langsung dari sahabat tentang bagaimana wahyu turun, dimana tempat tururnta dan bagaimana proses terjadinya. Sebagian besar penentuan makkiyah dan madaniyah dengan menggunakan cara ini. Cara ini pula yang banyak memenuhi kitab-kitab tafsir bil-ma’tsur, buku-buku tentang asbab al-nuzul, dan buku ulumul quran.

Kedua, dengan menggunakan metode qiyasi. Metode qiyasi yaitu sebuah penelitian dan penelusuran terhadap seluruh ayat dan surah yang kemudian diambil kesimpulan menyangkut karakteristik makkiyah dan madaniyah. Metode ini menelusuri dan mendata apa saja karakteristik ayat atau surah makkiyah dan apa saja karakteristik ayat dan surah madaniyah. Jika dalam sebuah surah makkiyah terdapat ayat yang memiliki karakteristik madaniyah, atau mengandung petunjuk bahwa ayat itu turun di Madinah maka para ulama meyebutkan surah tersebut tetap makkiyah. Begitupun dalam surah madaniyah, apabila terdapat ayat yang memiliki karakteristik makkiyah atau mengandung petunjuk bahwa ayat tersebut turun di Makkah maka para ulama menyebutkan bahwa surah tersebut tetap madaniyah. 

Dalam Al-Quran banyak sekali contoh kasus mengenai perbedaan ayat makkiyah dan madaniyah dalam satu surah. Seperti dalam surah Ar-Rum ayat 17-18. Surah Ar-Rum dikategorikan sebagai surah makkiyah kecuali ayat 17-18 yang dianggap sebagai ayat madaniyah, akan tetapi secara garis besar surah Ar-Rum tetap dikategorikan sebagai surah makkiyah meskipun di dalamnya terdapat 2 ayat yang memiliki ciri-ciri madaniyah. Hal ini disebabkan karena Al-Quran turun secara berangsur-angsur, tidak semua surah langsung diturunkan beberapa ayat. Akan tetapi penurunan ayat Al-Quran terkadang sebagai jawaban atas permasalahan yang dialami nabi dan para pengikutnya, terkadang pula sebagai teguran Allah kepada umat manusia. Oleh karenanya setiap ayat yang turun tidak selalu berurutan. Hal demikian bisa kita lihat dalam ayat Al-Quran yang terakhir kali diturunkan, yang berbunyi :

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ  ٣

Ayat tersebut dianggap sebagai ayat Al-Quran yang terakhir kali diturunkan, akan tetapi dalam susunan mushaf Al-Quran ayat tersebut masuk dalam surah Al-Maidah ayat 3. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa urutan ayat atau surah dalam mushaf Al-Quran tidak berdasarkan pada waktu turunnya ayat atau surah, melainkan atas perintah Rasulullah. Dengan perintah tersebut para sahabat mengkodifikasikan Al-Quran, dan menyusun urutan ayat dan surah sesuai dengan perintah, bukan serta merta atas kehendak para sahabat sendiri.

C.      Ciri-ciri Makkiyah dan Madaniyah

Manna’ Khalil Al-Qattan dalam karyanya Mabahis Fi Ulumil Qur’an tidak menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian Makkiyah dan Madaniyah. Akan tetapi beliau memberikan cirri-ciri mengenai ayat-ayat makkiyah maupun madaniyah. Adapun ciri-ciri ayat Makkiyah antara lain adalah:

1.      Setiap surah yang di dalamnya mengandung sajdah maka surah itu termasuk kategori Makkiyah.

2.      Setiap surahnya mengandung lafaz Kalla

3.      Setiap surahnya mengandung seruan “Ya Ayyuhan Nas”

4.      Setiap surahnya mengandung kisah nabi dan umat terdahulu, keculai surah al-baqarah.

5.      Setiap surahnya mengandung kisah Adam dan Iblis, kecuali surah albaqarah.

6.      Setiap awal surah dibuka dengan huru-huruf singkatan, seperti “Alif Lam Mim”, “Alif Lam Ra”, dan lain-lainnya.[4]

Ayat-ayat madaniyah juga memiliki cirri khas yang berbeda dengan ayat makkiyah. Cirri-ciri tersebut antara lain:

1.      Setiap surahnya berisi kewajiban atau had (sanksi).

2.      Setiap surah madani di dalamnya disebutkan orang-orang munafik.

3.      Setiap surah madani di dalamnya terdapat dialog dengan Ahli Kitab.

4.      Ayat Madani menjelaskan tentang ibadah, muamalah, had, kekeluargaan, warisan, jihad, hubungan sosial, hubungan internasional, baik di waktu damai maupun perang, kaidah hukum dan masalah perundang-undangan.

5.      Seruan terhadap Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani.

6.      Menyingkap perilaku orang munafik.

7.      Suku kata dan ayatnya panjang-panjang, dengan gaya bahasa yang memantapkan syariat.[5]

Perlu diketahui bahwa surah Makiyah maupun surah Madaniyah tidak selalu bermuatan ayat-ayat makkiyah maupun madaniyah. Bisa saja didalam surah yang diklasifikasikan sebagai surah Makkiyah terdapat ayat-ayat madaniyah. Begitupun juga sebaliknya. Misalnya, dalam surah Al-Baqarah. Surah ini diklasifikasikan sebagai surah Madaniyah, akan tetapi didalam surahnya terdapat kalimat  (hai sekalian manusia), kalimat tersebut merupakan dhawabith ayat-ayat Makiyyah. Demikian pula pada surah yang diklasifikasikan sebagai surah Makiyyah. Misalnya surah Al-Hajj. Dalam surah Al-Hajj terdapat kalimat yang menjadi cirri khas surah Madaniyah, yaitu kalimat (hai orang-orang yang beriman).[6]  

Antara ayat Makkiyah dan ayat Madaniyah sesungguhnya masih ada semacam kemiripan yang sulit dipahami dengan menggunakan tanda-tanda atau ciri-ciri diatas. Imam Al-Suyuthiy mengingatkan hal ini dengan memberikan beberapa contoh. Misalnya ayat yang berbunyi:

﴿ٱلَّذِينَ يَجۡتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡفَوَٰحِشَ إِلَّا ٱللَّمَمَۚ إِنَّ رَبَّكَ وَٰسِعُ ٱلۡمَغۡفِرَةِۚ هُوَ أَعۡلَمُ بِكُمۡ إِذۡ أَنشَأَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ وَإِذۡ أَنتُمۡ أَجِنَّةٞ فِي بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡۖ فَلَا تُزَكُّوٓاْ أَنفُسَكُمۡۖ هُوَ أَعۡلَمُ بِمَنِ ٱتَّقَىٰٓ  ٣٢

Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan) ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertaqwa.” Q.S Surah An-Najm/ 53: 32.[7]

Akan tetapi menurut Al-Suyuthiy, ada beberapa ulama yang mengecualikan ayat ini sebagai ayat Madaniyah pada surah Makkiyah. Pengecualian ini mungkin saja dimaksudkan agar sesuai dengan definisinya yang mengatakan fawahisy adalah “dosa yang mengakibatkan had”, maka surah An-Najm ini dianggap sebagai surah Madaniyah.[8] 

D.      Urgensi Kajian Makkiyah dan Madaniyah 

Ilmu Makki dan Madani memiliki urgensi yang tinggi dalam kajian studi AlQuran. Adapun urgensi tersebut diantaranya; (1) Menyelesaikan permasalahan ayat al-quran yang tampak bertentangan. (2) Memberikan informasi mengenai strategi dakwah Nabi, dalam hal ini berhubungan dengan sejarah turunnya ayat. (3) Memberi gambaran tentang keindahan bahasa (balaghah) al-Quran.[9]

Ilmu makki dan madani berimplikasi terhadap penafsiran ayat Al-Quran. Dengan mengetahui tempat turunnya ayat dapat membantu memahami maksud ayat tersebut, serta dapat melakukan penafsiran dengan benar, meskipun yang menjadi pegangan umum penafsiran adalah pengertian umum lafal, bukan sebab khusus. Dengan mengetahui keterangan tempat dan masa turunnya ayat, seorang mufassir dapat membedakan antara ayat yang naskh dan ayat yang mansukh.[10]

As-Suyuthi seorang ulama klasik memberikan informasi bahwa manfaat pemahaman makki dan madani bertujuan untuk mengetahui nasikh dan mansukh, mengetahui ayat-ayat yang berfungsi sebagai amm dan khas. Akan tetapi pemahaman ini tampaknya masih didominasi oleh orientasi fiqih, sehingga manfaat  kajian makkiyah dan madaniyah hanya sebatas penentuan hukum agama saja.

Sementara itu para ulama yang datang belakang memperluas cakupan pembahasan mengenai manfaat kajian makki dan madani. Mereka memberikan pendapat bahwa kajian teori makki dan madani dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, seperti kesejarahan, komunikatif, politis, sosiologis, hukum maupun linguistic. 

Dengan munculnya pandangan ulama tentang urgensi kajian makkiyah dan madaniyah, maka dapat diambil benang merah bahwasannya kajian makkiyah dan madaniyah menjadi gerbang utama untuk menganalisis sebuah ayat atau surah yang menjadi pokok pembahasan. 

E.       Konsep Makkiyah dan Madaniyah Klasik dan Modern

Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa makkiyah dan madaniyah adalah kajian ilmu yang  memiliki hubungan erat dengan turunnya al-quran. Maka secara garis besar ilmu makkiyah madaniyah mengkaji tentang dimana, kapan, dan kepada siapa ayat itu diturunkan.[11]

Kajian tentang “dimana” dalam ilmu Makki dan Madani merupakan aspek tempat. Dari aspek tempat ini melahirkan teori geografis, sehingga dengan adanya teori geografis ini Makkiyah diartikan sebagai ayat-ayat yang turun di Makkah dan sekitarnya. Sedangkan untuk Madaniyah diartikan sebagai ayat-ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya.

Selanjutnya mengenai “kapan” dalam ilmu Makki dan Madani merupakan aspek waktu. Aspek waktu melahirkan teori historis, dengan adanya teori historis ini Makkiyah didefinisikan sebagai surah atau ayat-ayat yang turun sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah, dan Madaniyah didefinisikan sebagai surat atau ayat-ayat yang turun setalah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah.

Terakhir mengenai “kepada siapa” dalam hal ini menggunakan aspek audiens yaitu orang yang diajak bicara oleh Al-Qur’an. Dalam kajian ini melahirkan teori subjektif yang berisi tentang Makkiyah adalah surah atau ayat ayat al-quran yang mengajak bicara orang-orang Makkah dan sekitarnya. Sedangkan Madaniyah adalah surah atau ayat-ayat al-quran yang mengajak berbicara orang-orang Madinah dan sekitarnya.

Kajian tentang Makkiyah dan Madaniyah berkembang karena dilatarbelakangi oleh dua fakta tentang al-quran, yaitu; (1) fakta tentang turunnya Al-Quran secara bertahap. (2) fakta tentang adanya perbedaan karakteristik antara surah dan ayat al-quran yang turun di Makkah dan di Madinah. Dari dua fakta tersebut mempengaruhi para ulama Al-Quran dan tafsir untuk melakukan kajian dan penelusuran tentang sejarah turunnya al-Quran, dari penelusuran tersebut akhirnya melahirkan kategorisasi Makkiyah dan Madaniyah dalam ilmu al-quran dan tafsir.

Al-Quran turun berkaitan dengan tempat, waktu dan audiens tertentu, sehingga dengan ketiga unsur tersebut makna dari sebuah surah atau ayat lebih mudah untuk dipahami. Al-Quran sejak dikodifikasikan ke beradaannya berbentuk teks, dari teks ini akan sulit untuk dipahami bahkan bisa terjadi kesalahpahaman apabila tidak ada kajian tentang sejarah kapan, dimana dan kepada siapa ayat tersebut diturunkan. Selain itu sejarah turunnya al-quran mengantarkan pada pemahaman mengenai alur berpikir atau strategi dakwah al-quran, strategi yang dimaksud berupa pembatalan atau penghapusan ayat (nasikh-mansukh). Dengan demikian maka urgensi Makkiyah dan Madaniyah tidak hanya sebatas kajian kesejarahan, akan tetapi berkolerasi dengan kebutuhan pentafsiran. 

Berdasarkan paparan konsep Makki dan Madani klasik di atas dinilai terlalu sempit, karena urgensi kajiannya hanya sebatas kategorisasi dan mengetahui naskh-mansukh saja. Dari teori-teori yang terdapat pada konsep Makki dan Madani klasik, yang dinilai relative akurat hanya teori historis. Teori historis ini berbasis sejarah, khususnya ketika Nabi melakukan hijrah dari kota Makkah ke Madinah. Teori historis dikatakan sebagai basis rekonstruksi pada konsep Makki dan Madani modern karena teori ini dekat dengan penggunaan ilmu makkiyah dan madaniyah sebagai perangkat kategorisasi menjadi perangkat analisis al-quran. 

Pada konsep Makki dan Madani modern ini terjadi pengembangan pada ranah rekonstruksi sejarah pewahyuan. Maka dengan ini ilmu makkiyah dan madaniyah bukan hanya sekedar ilmu untuk mengidentifikasi ayat berdasarkan tempat atau audiens, akan tetapi sebagai ilmu yang memiliki berbagai bentuk komunikasi AlQuran kepada audiens yang beragam dengan memperhatikan situasi dan fase yang berbeda-beda. 

Abu Zaid seorang ulama modern mengemukakan pendapat bahwa terdapat dua kriteria dalam membedakan Makki dan Madani. Kriteria pertama tentang panjang pendeknya surah yang didasari oleh dua asumsi, (1) merujuk pada perbedaan prioritas fase dakwah dari indzar menuju risalah. Fase indzar yaitu teks memainkan perannya sebagai pemberi peringatan. Pada periode ini konsep paganistik dan realitas bangsa Arab jahiliyah direspon teks dengan mengarahkan pada realitas tentang ketauhidan dan perbaikan akhlak. Sedangkan fase risalah ialah bertujuan untuk membangun ideology masyarakta baru. (2) asumsi kedua mengarah pada kondisi audiens Al-Quran pada masing-masing fase.[12]

Pada fase Makkah kala itu marak adanya sihir dan puisi, bagi orang Arab kala itu penyihir dan penyair memiliki kedudukan tinggi dalam masyarakat. Dengan kondisi demikian mereka menganggap wahyu yang diterima Nabi Muhammad disamakan dengan sihir dan puisi yang biasa mereka ketahui. Disinilah Al-Quran membuktikan keunggulannya, bahwa singkatnya ungkapan tidak mengurangi kandungan dan kualitas pengaruh terhadap pendengarannya.[13] Criteria kedua berhubungan dengan fashilah atau akhir ungkapan secara bersajak. Meskipun karakteristik ini dapat dianggap sebagai bagian dari sifat bahasa persuasif, bahasa peringatan, namun karakteristik ini dapat ditafsirkan pula dalam perspektif kemiripan mekanisme teks dengan mekanisme teks lain di dalam kebudayaan.[14]

Melihat kondisi masyarakat Arab ketika itu mendewakan sihir dan syair yang mayoritas ungkapannya bersajak dan berirama, maka gaya bahasa Al-Quran pada saat ini berupaya untuk menandingi ungkapan sajak dan berirama melalui ayat dan syarat makna tetapi disampaikan dengan gaya bersajak dan berirama pula. Dalam hal ini tentu berbeda dengan ayat Al-Quran yang turun ditunjukkan kepada masyarakat Madinah, yang mana tujuan dakwah ayat kepada mereka bersifat membangun ideologi. 

Selain Abu Zaid terdapat pula ulama modern yang mengatakan perbedaan mengenai Makkiyah dan Madaniyah. Subhi Al Sholih dalam pendapatnya mengatakan bahwa Makkiyah Madaniyah memiliki perbedaan yang terletak pada model wacananya (Khitab). Menurut Subhi Al Sholih khitab yang ditunjukkan untuk penduduk Makkah tidak sama dengan khitab yang ditunjukkan untuk penduduk Madinah. Hal ini dilatar belakangi oleh suasana psikologi dan konteks sosial politik sehingga menjadi bahan pertimbangan ketika surah atau ayat Al-Quran diturunkan. Di Kota Makkah ditemukan banyak kelompok elit yang suka membangkang dengan ketentuan Allah dan selalu membangkang terhadap Rosul dan pengikutnya, maka Al-Quran turun dengan gaya bahasa yang keras bertujuan untuk menggedor kesadaran musyrik orang-orang Makkah, serta dengan gaya bahasa simbolis yang menandakan kebodohan mereka.[15]

Namun sebaliknya ayat Al-Quran yang turun di kepada Nabi dan para pengikutnya menggunakan gaya bahasa yang membangkitkan motivasi dan menghibur.[16] Melihat lingkungan di Madinah yang masyarakatnya relatif mapan dan stabil maka menuntut penjelasan secara rinci mengenai aturan yang terkait dengan pembinaan masyarakat.  Dengan kondisi demikian Al-Quran mengubah gaya penyampaiannya dari uraian singkat (ijaz) menjadi uraian panjang dan mendetail (ithnab), dengan tetap memperhatikan audiensnya dalam setiap surah dan ayatnya.19

Noeldeke mengemukakan pendapat bahwa tujuan terbesar dari dakwah nabi sebagaimana yang nampak dalam ayat Makiyah dan Madaniyah adalah ajakan kepada semua umat manusia untuk beriman kepada Tuhan yang Maha Esa. Menurut Noeldeke ayat Makiyah tidak lagi meyakinkan audiens dengan argumen logis-rasional, akan tetapi lebih kepada ungkapan yang menyentuh emotif, melalui gaya bahasa dan gaya ekpresi yang membangkitkan imajinasi. Namun sebaliknya ayat Madaniyah banyak memberi argument logis dan rasional tentang bagaimana cara bertuhan dan beragama yang benar.[17] Ketika berada di Makkah Nabi melakukan dakwah berhadapan dengan masyarakat ummiyin, maka ketika di Madinah Nabi dihadapkan dengan tantangan masyarakat Yahudi sebagai ahli kitab.

F.       Aplikasi Konsep Makkiyah dan Madaniyah dalam Peristiwa Jihad

Makna jihad sering kali disalah artikan oleh mereka yang memiliki semangat juang untuk berjihad namun tidak menyertakan pengetahuan tentang makna asli makkiyah dan madaniyah dalam konsep jihad tersebut. Akibatnya konsep jihad sering kali disalahgunakan sehingga mengakibatkan kerugian besar. 

Jihad pada zaman nabi memiliki dua konsep yang berbeda. Pertama, ketika Nabi masih tinggal di Makkah, Nabi dan para pengikutnya belum diizinkan untuk berjihad melawan orang-orang yang menganiaya mereka (jihad dalam arti perjuangan fisik lewat peperangan). Kedua, setelah Nabi dan para pengikutnya hijrah ke Madinah, barulah Allah memberikan izin kepada Nabi dan para pengikutnya untuk berjihad melawan musuh dengan cara peperangan fisik. Hal ini dapat dilihat dalam Al-Quran antara lain; Q.S Al-Hajj/22:23, Al-Baqarah/2:190, dan An-Nisa/4:75.

Kedua konsep tersebut dilatar belakangi oleh peristiwa yang terjadi saat itu. Pada saat Nabi tinggal di Makkah, yang mana kala itu pengikut Nabi jumlahnya masih sangat sedikit, hal ini berbeda jauh dengan jumlah orang-orang musyrik yang menghina Nabi. Seandainya kala itu Allah memerintahkan untuk berjihad dengan cara fisik, tentu hal ini akan memberatkan Nabi dan para pengikutnya. Oleh karena itu Allah hanya memerintahkan Nabi untuk berjihad dengan cara damai. Hal demikian dibuktikan dengan ayat Al-Quran yang turun ketika itu,

﴿وَلَا تَسۡتَوِي ٱلۡحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُۚ ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِي بَيۡنَكَ وَبَيۡنَهُۥ عَدَٰوَةٞ كَأَنَّهُۥ وَلِيٌّ حَمِيمٞ  ٣٤

Artinya : “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan antara kamu dan dia akan seperti teman yang setia.” Q.S Fushilat/ 41:34[18]

Ketika kaum musyrik di Makkah menganiaya dan mengusir Nabi dari tengah-tengah mereka, bahkan bermaksud membunuh Nabi, serta menyiksa dan menindas sahabat-sahabat Nabi bahkan ada sebagian dari para sahabat hijrah ke Ethiopia. Maka Nabi dan para pengikutnya saat itu melakukan hijrah ke Madinah, menetap disana, dan mereka berkumpul bersatu-padu membela Nabi. Setelah memiliki Negara Islam tempat berlindung, ketika itu Allah mengizinkan jihad melawan musuh-musuh mereka secara fisik (perang senjata).[19]

Hal demikian ditandai dengan turunnya surah Al-Hijr ayat 39:  

﴿أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصۡرِهِمۡ لَقَدِيرٌ  ٣٩

Artinya: “Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh Allah Maha Kuasa menolong mereka. Q.S Al-Hajj/22:39.[20]

 Maksud dari ayat di atas adalah dahulu kaum Muslimin pada awal perkembangan mereka, dilarang untuk memerangi orang-orang kafir, dan diperintahkan untuk bersabar menghadapi gangguan mereka. Kemudian ketika gangguan kaum Musyrikin sudah mencapai puncaknya, sementara Nabi telah keluar berhijrah dari Makkah menuju Madinah, kemudian Islam memiliki kekuatan, Allah mengizinkan kaum Muslimin untuk maju berperang, disebabkan apa yang mereka alami berupa penindasan dan permusuhan. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka dan menghinakan musuh-musuh mereka.  Sedangkan dalam Quran surah Al-Baqarah ayat 190 disebutkan:

 ﴿وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ  ١٩٠

Artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Q.S Al-Baqarah/ 2:190.[21]

Dari ayat diatas memiliki makna bahwasanya kaum muslimin sudah diperbolehkan untuk berperang dengan senjata, untuk membela agama Allah, orang-orang yang memerangi kalian, dan janganlah kalian melanggar apa-apa yang dilarang, seperti memutilasi jasad (yang telah mati), mengambil harta rampasan secara khianat (sebelum dibagi), membunuh orang-orang yang tidak halal dibunuh, seperti anak-anak, kaum perempuan, dan orang tua, serta orang-orang yang disamakan hukumnya dengan mereka. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melanggar rambu-rambu batasannya, sehingga menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan rasulnya. Maka dalam hal ini kaum muslimin sudah diperbolehkan untuk berperang.

Namun perlu dicatat, bahwa perang melawan siapa saja yang memerangi ini tidak boleh melampaui batas. Yaitu dengan tidak membunuh kaum perempuan, anak-anak, para pemimpin agama, para penjaga tempat-tempat ibadah, orang yang sedang sakit, orang tua dan para pekerja (kaum buruh, termasuk para petani), serta tidak membakar pepohonan dan membunuh binatang tanpa tujuan.

Dari pemaparan di atas mengenai aplikasi konsep makkiyah dan madaniyah dalam peristiwa jihad dapat kita tarik benang merah, bahwasanya dalam menafsirkan ayat kita tidak diperbolehkan hanya melihat pada arti ayat tersebut saja, melainkan harus digali makna dari beberapa teori, salah satunya yaitu teori makki dan madani. Contoh diatas juga memiliki relevansi dengan kehidupan kita saat ini, dimana kita tidak boleh dengan mudah memerangi mereka yang tidak sepaham dengan kita. Melainkan dengan mencoba memahami perbedaan, dan saling memaafkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Makkiyah diartikan sebagai surah atau ayat-ayat Al-Quran yang turun sebelum hijrah Nabi. Madaniyah adalah surah atau ayat-ayat Al-Quran yang turun setelah hijrah Nabi, meskipun ayat tersebut turun di Kota Makkah tetap masuk dalam kategori Madaniyah, begitupun sebaliknya.

Urgensi kajian Makkiyah dan Madaniyah diantaranya: (1) Menyelesaikan permasalahan ayat al-quran yang tampak bertentangan. (2) Memberikan informasi mengenai strategi dakwah Nabi, dalam hal ini berhubungan dengan sejarah turunnya ayat. (3) Memberi gambaran tentang keindahan bahasa (balaghah) AlQuran.

Pada periode klasik Makkiyah dan Madaniyah pembahasannya hanya seputar kapan, dimana, dan kepada siapa surah atau ayat Al-Quran diturunkan. Dari kajian yang menyangkut tentang kapan, dimana, dan kepada siapa surah atau ayat AlQuran diturunkan tersebut melahirkan teori Makkiyah dan Madaniyah.

Seiring berkembangnya zaman maka muncul beberapa pemikiran baru mengenai teori Makkiyah dan Madaniyah. Seperti Abu Zaid yang mengatakan bahwa terdapat dua kategori yang membedakan Makki dan Madani, yaitu pertama panjang pendeknya surah, dalam hal ini memiliki dua asumsi yakni perbedaan prioritas fase dakwah dari indzar (memberi peringatan) menuju risalah (membangun ideologi) dan kondisi audiensi pada masing-masing fase dakwah. Kedua berhubungan dengan fashilah atau akhir ungkapan bersajak.

Subhi Al Sholih dalam pendapatnya mengatakan bahwa Makkiyah Madaniyah memiliki perbedaan yang terletak pada model wacananya (Khitab). Khitab untuk penduduk Makkah dengan gaya yang keras, sedangkan khitab untuk penduduk Madinah dengan gaya yang membangkitkan motivasi dan menghibur. 

Noeldeke mengemukakan pendapat bahwa tujuan terbesar dari dakwah nabi sebagaimana yang nampak dalam ayat Makiyah dan Madaniyah adalah ajakan kepada semua umat manusia untuk beriman kepada Tuhan yang Maha Esa.

Makkiyah menggunakan ungkapan yang emotif melalui gaya bahasa yang membangkitkan, sedangkan Madaniyah menggunakan ungkapan bagaimana cara bertuhan dan beragama yang benar.

 

 DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran Al-Karim

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quran Hafalan dan Terjemahnya.  Jakarta: Almahira, 2017.

Buku

Al-Sholih, Subhi. Mabahisl Fi Ulum Al-Quran. Beirut: Dar Al-Ilm Li Al-Malayin, 1988.

Al-Qattan, Manna Khalil. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Mudzakir, cet. Ke-18. Bogor: PT Pustaka Litera Antar Nusa, 2014.

Sumbulah, Umi dkk. Studi Al-Quran dan Hadis. Malang: UIN Maliki Press, 2014.

Suyuthi, Jalaluddin al. Al-Itqan fî ‘Ulum al-Qur`an, Vol. I . Kairo: Al-Hai`ah alMishriyah al-‘Amah li al-Kitab, 1974.

Zaid, Nasr Hamid Abu. Al-Nash wa Al-Shulthon Wa Al-Haqiqah. Beirut: AlMarkaz Atsqafi Al-Araby, 2000.

Zaid, Nasr Hamid Abu. Tekstualitas Al-Quran (Kritik terhadap Ulumul Qur’an. Yogyakarta: IRCiSoD, 2016.

Jurnal

Abad Badruzaman, “Model Pembacaan Baru Konsep Makkiyah-Madaniyah,” Jurnal Episteme, Vol. 10:1 Juni 2015.

Abd.Halim, “Perkembangan Teori Makki dan Madani dalam Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer,” Jurnal Syahadah, Vol III:1 April 2015.

Andy Hadiyanto, “Makkiyyah-Madaniyah: Upaya Rekonstruksi Peristiwa Pewahyuan,” Jurnal Studi Al-Quran, Vol. VII:1 Januari 2011.

Muhammad Amin, “Teori Makki-Madani”, Jurnal Al-Furqon, Vol.II:1 Maret Agustus 2013.

Munawir, “Telaah Metodologi Ilmu Al-Quran: Konstruksi, Dekonstruksi, dan Rekonstruksi Ilmu Makkiyah-Madaniyah,” Diya Al-Afkar, Vol.8:1 Juni 2020.

 

 



[1] Abd.Halim, “Perkembangan Teori Makki dan Madani dalam Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer,” Jurnal Syahadah, Vol III:1, (April 2015), 2.

[2] Umi Sumbulah dkk, Studi Al-Quran dan Hadis, (Malang: UIN Maliki Press, 2014), Hlm. 136.

[3] Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fî ‘Ulum al-Qur`an, Vol. I (Kairo: al-Hai`ah al-Mishriyah al‘Amah li al-Kitab, 1974), Hlm. 37.

[4] Manna Khalil Al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Quran, Mudzakir, cet. Ke-18 (Bogor, PT Pustaka Litera AntarNusa, 2014), Hlm. 86.

[5] Manna Khalil Al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Mudzakir, Hlm. 87.

[6] Umi Sumbulah dkk, Studi Al-Quran dan Hadi, Hlm.  139.

[7] Q.S An-Najm (53): 32, Hlm. 525.

[8] Umi Sumbulah dkk, Studi Al-Quran dan Hadi, Hlm.  141.

[9] Munawir, “Telaah Metodologi Ilmu Al-Quran: Konstruksi, Dekonstruksi, dan Rekonstruksi Ilmu Makkiyah-Madaniyah,” Diya Al-Afkar, Vol.8:1 (Juni 2020), Hlm. 23.

[10] Muhammad Amin, “Teori Makki-Madani”, Jurnal Al-Furqon, Vol.II:1 (Maret-Agustus 2013), Hlm. 38.

[11] Munawir, “Telaah Metodologi Ilmu Al-Quran: Konstruksi, Dekonstruksi, dan Rekonstruksi Ilmu Makkiyah-Madaniyah,” Diya Al-Afkar, Vol.8:1 (Juni 2020), Hlm. 23.

[12] Andy Hadiyanto, “Makkiyyah-Madaniyah: Upaya Rekonstruksi Peristiwa Pewahyuan,” Jurnal Studi Al-Quran, Vol. VII:1 (Januari 2011), Hlm. 14.

[13] Nasr Hamid Abu Zaid, Al Nash wa Al-Shulthon Wa-Al Haqiqah, (Beirut: Al-Markaz Atsaqafi Al-Araby, 2000), Hlm. 103.

[14] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas Al-Qur’an (Kritik terhadap Ulumul Qur’an), (Yogyakarta: IRCisOD, 2016), Hlm. 90.

[15] Subhi Al- Sholih, Mabahisl Fi Ulum Al-Quran, (Beirut: Dar Al-Ilm Li Al-Malayin, 1988), Hlm. 184.

[16] Subhi Al- Sholih, Mabahisl Fi Ulum Al-Quran, Hlm. 184.  

[17] Andy Hadiyanto, “Makkiyyah-Madaniyah: Upaya Rekonstruksi Peristiwa Pewahyuan,” Jurnal Studi Al-Quran, Vol. VII:1 (Januari 2011), Hlm. 14.

[18] Q.S Fushilat (41): 34, Hlm. 479.

[19] Abad Badruzaman, “Model Pembacaan Baru Konsep Makkiyah-Madaniyah,” Jurnal Episteme, Vol. 10:1 (Juni 2015), Hlm. 69.

[20] Q.S Al-Hajj (22): 39, 336.  

[21] Q.S Al-Baqarah (2) : 190.

Komentar

Hukum Ekonomi Syariah

Makalah tentang Hakikah dan Majaz.