Postingan

Makalah tentang Hakikah dan Majaz.

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Secara garis besar metode penemuan hukum Islam itu terdiri atas dua macam, yakni metode yang menkhususkan kajiannya kepada faktor kebahasaan (lughawiyah) atau disebut juga metode lafzhiah. Yang kedua adalah yang memfokuskan kajiannya pada pada tujuan syariat dalam menetapkan hukum, atau biasa juga disebut dengan metode maqashid atau maknawiyah. Metode lafzhiah atau lughawiyah tersebut didasarkan pada pandangan bahwa sumber utama hukum Islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Kedua sumber ini berbentuk teks atau nash yang berbahasa Arab. Oleh karena itu untuk memahami pesan-pesan al-Qur’an dan Hadits secara baik dan benar haruslah berpedoman kepada aturan-aturan bahasa Arab yang ada. Rasulullah sebagai penerima wahyu memberi pedoman kebahasaan yang bersifat khusus untuk memahami teks ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang berkaitan dengan hukum syara’. Pada dasarnya, bahasa Arab menggunakan berbagai bentuk, cara, caku...